Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, telah meringkus empat Bandar judi online sekaligus di tiga wilayah berbeda. Aktivitas perjudian itu berlangsung selama 5-10 tahun terakhir, dan beromzet miliaran rupiah.
Keempat terduga Bandar judi itu adalah Johan warga mempawah, Then Miuw Sen warga Singkawang Barat, Lim Secondus asal Pontianak Selatan, serta Junaidi warga Pontianak Tenggara. Sederetan barang bukti yang telah di sita kepolisian dari penangkapan keempat nya adalah laptop, telepon selular, buku ramal judi, hingga buku rekap aktivitas perjudian.
“Mereka ini, membuat akun melalui online. Kemudian, membuat kesepakatan dengan pemain, dan peraturan sesuai kepercayaan, melalui SMS dan WhatsApp messenger,”kata Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono di Pontianak, Senin (3/12).
Dari hasil penyelidikan, antara pemain dan Bandar, saling mengenal. Sehingga, dengan modal percaya, mereka memberikan uang untuk di pertaruhkan.”saling mengenal, baru transfer antar bank. Omzet mereka antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar,”ujarnya.
Selain barang bukti berupa peralatan perjudian online, kepolisian juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah, dari keempat Bandar, yang kini meringkuk di penjara. Penyidik Ditreskrimsus, menjerat ke empar tersangka, dengan UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik serta pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.