Penyidik Bareskrim Mabes Polri mengajukan pencegahan perjalanan ke luar negeri atau pencekalan terhadap Habib Bahar bin Smith melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM. Dedi mengatakan penyidikan Dirpidum Bareskrim Mabes Polri telah mengirimkan surat pengajuan pencekalan kepada Ditjen Imigrasi per 2 Desember 2018.
“Yang bersangkutan telah di lakukan pencekalan pada hari Sabtu ini,”kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jendral Polisi Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (2/12).
Penyidik mengajukan pencekalan terhadap Habib Bahar bin Smith agar memudahkan pemeriksaan terkait laporan pengacara Muannas Alaidid dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai saksi terlapor di Palembang Sumatra Selatan , Senin (3/12). Sebelum di terbitkan, habib Bahar bin Smith di laporkan karena ceramah telah menghina Jokowi. Vidio ceramah Bahar viral di media sosial.
Habib Bahar dilaporkan ke Polda Metro Jaya berdasarkan laporan Polisi Nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018, namun dilimpahkan ke Mabes Polri. Habib Bahar bin Smith di tuduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pengahapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.