0

Ahok Bersalah, Buni Yani Dibebaskan

Ahok Bersalah, Buni Yani Dibebaskan
INTERQQ
Buni Yani sebagai pengunggah video Pak Ahok tentang menghinaan Surat Al Maidah Ayat 51 sedang diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Buni diperisa karena terkait pelopor atas ormas-ormas Islam yang tidak suka dengan pasangan Ahok-Djarot.

Dalam pemeriksaan tersebut pengacara Buni, Aldwin Rahardian meminta untuk mencabut gugatan pada kliennya. Hal itu dikarenakan Ahok sudah menjadi tersangkah oleh Bareskrim Polri, Pada kasus dugaan penistaan Agama.

"Jika pak Ahok memnag sudah menjadi tersangkah, secara tidak langsung tuduhan terhadap Pak Buni pasti terbantahkan," Ucap Aldwin di Mapolda Metro Jaya.

"Jadi jelas nih clear. Jadi jangan sampai ada lagi di media sosial, kemudian berita-berita portal, berita online itu yang menyatakan bahwa pak Buni salah transkrip," tegas Aldwin.

Sejumlah relawan Ahok yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani, terkait pelanggaran UU ITE. Buni Yani diduga memotong video pidato Ahok yang dapat memicu keresahan masyarakat.

Tak hanya itu, Kotak Adja juga menduga Buni Yani sebagai pendukung kandidat lain pada Pilkada DKI 2017. Pengunggahan video Ahok itu dianggap sebagai bentuk kampanye hitam.

Merasa terhina, Buni Yani melaporkan kembali Kotak Adja bersama pengacaranya. Buni melaporkan Kotak Adja atas pencemaran nama baik.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top