
diketahui berusia 10 tahun beroperasi mulai 1 januari 2018
mendatang, Dinas perhubungan [Dishub] yang akan
mengadakan kendaraan yang tetap
ada nya peraturan daerah [Perda] Nomor 5 tahun 2014 mengenai
transportasi yang didalam nya mengatur masalah batas usia
angkutan umum pada umum nya
pengandangan bagi siapa saja saat mengendarai angkutan
umum yang diketahui usia nya lebih dari 10 tahun lama nya tersebut
telah mengatakan perlu kekonsisten pemerintah provinsi DKI
Jakarta untuk melaksanakan perda ini, mengingat masih
banyak nya angkutan umum seperti metromini maupun
danang juga menjelaskan perda itu merupakan aturan tertinggi
didaerah yang bersifat mengikat, batasan umur kendaraan
untuk angkutan 10 tahun umur nya
DKI Jakarta bisa saja memperpanjang usia sampai 15 tahun
apabila angkutan umum tersebut dirawat dengan baik jika tidak
di jaga dan dirawat sama saja
ini, menurut danang harus dilakukan untuk seluruh nya agarb
isa beralih ke moda transportasi transjakarta yang sudah di
tawarkan oleh Pemprov DKI Jakarta
yang kompetitif, selain itu bisa juga Pemprov DKI jakarta
meminta bantuan pemerintah pusat dalam hal kementerian
lingkungan hidup dan kehutanan untuk memberikan
pemprov DKI Jakarta untuk meminta bantuan pemerintah
pusat dalam hal kementerian lingkungan hidup dan kehutanan
untuk memberikan sebuah subsidi
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.
EmoticonClick to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.