ABU BAKAR BAASYIR DIRAWAT DI RSCM ATAS PERSETUJUAN PRESIDEN JOKOWI
Presiden Jokowi setuju jika seorang terpidana teroris Abu Bakar Baasyir menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo ( RSCM ), Jokowi mengatakan jika dirinya menyetujui hal tersebut dengan alasan kemanusiaan.
" Kami semua, pasti sejutu untuk memberikan perawatan kepada siapa saja yang sedang sakit dan membawa mereka ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan," kata Jokowi yang ditemui di Istana Negara, Jakarta, pada hari Kamis 01 Maret 2018.
Permintaan perawatan terhadap Abu Bakar Baasyir langsung disampainkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Maruf Amin, selain menyampaikan permintaan terkait perawatan untuk Abu Bakar Baasyir, Maruf juga meminta kepada Jokowi untuk bisa memberikan grasi kepada Abu Bakar Baasyir.
Baasyir telah menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Dia pertama kali dihukum di Penjara Nusakambangan, Jawa Tengah. Karena kondisi kesehatannya yang buruk, Baasyir dipindahkan ke Pusat Penahanan Gunung Sindur, Bogor.
Pria berusia 80 tahun itu dipenjara karena bersalah melakukan tindakan terorisme dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara sejak 2011.
Kepala Penjara Gunung Sindur David H. Gultom mengatakan bahwa Baasyir memang akan menjalani pemeriksaan medis di luar penjara setelah tim medis mendiagnosisnya dengan CVI Bilateral (insufisiensi vena kronis). Banding tersebut diperoleh setelah berkoordinasi dengan Badan Nasional Anti Terorisme (BNPT).
Sebelumnya, Abu Bakar Baasyir dikeluarkan dari penjara saat kakinya bengkak pada Agustus 2017. Ia menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Hati Harapan Kita Jakarta pada hari Kamis, 10 Agustus 2017. Dokter menyimpulkan bahwa gangguan pada katup pembuluh darah menyebabkan pembengkakan.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.