Seorang mantan suster asal Yunan,China bernama Qian Renfeng yang mendapat ganti rugi sebesar 1,27 juta Yuan (setara Rp 3,3 miliar) setelah dipenjara selama 14 tahun.Menurut pemberitaan CNR,pengadilan mengungkapkan pernyataan yang diberikan Qian pada saat lampau terjadi di bawah paksaan.Qian dinyatakan tak punya tanggung jawab atas kasus pembunuhan yang terjadi pada Februari 2002 silam.
Qian bekerja sebagai suster pada taman kanak-kanak Kota Yunan.Adapun tugasnya diantaranya mempersiapkan makanan bagi anak-anak itu setiap harinya.Pada 22 Februari 2002,seorang murid TK tewas keracunan makanan,sementara dua lainnya terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
Kepada polisi ketika itu,Qian mengaku bila sudah mencampur racun tikus ke dalam makanan para murid.
Pada 3 September 2002 silam,Qian akhirnya mendapat hukuman kurungan penjara seumur hidup.Qian kemudian mencoba mengajukan banding.Namun upaya hukumnya ditolak,sehingga dia harus mendekam selama 14 tahun.Tak mau menyerah,kemudian pada Mei 2015,Kejaksaan Yunan menemukan kekurangan bukti atas kejadian yang menimpa Qian.Ketika itu penelusuran kembali menyisir kebenaran dilakukan.
Mahkamah Agung pun pada akhirnya menemukan kekurangan bukti yang memvonis Qian seumur hidup dan akhirnya dia dapat dibebaskan tahun lalu.Pada Jui tahun ini,Qian meminta imbalan ganti rugi dari waktu yang telah dihabiskannya selama menjalani masa tahanan.Imbalan senilai 1,72 juta Yuan akhirnya disanggupi atas kesalahan tuduhan yang dilakukan pada 14 tahun lalu.
Bukan hanya uang ganti rugi,Hakim Tian Chengyou dari Mahkamah Agung Yunnan juga meminta maaf padanya dengan cara simbolik,menundukan Kepala nya di hapadan Qian Renfeng.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.