0
PAKISTA MENGELUARKAN PERATURAN DIMANA ORANG GILA BOLEH DIBUNUH


Mahkamah Agung Pakistan memutuskan penyakit schizophrenia bukan termasuk gangguan jiwa dan dengan demikian para penderitanya boleh dieksekusi hukum gantung.

Perserikatan Bangsa-bangsa telah memperingatkan pemerintah Pakistan untuk membatalkan eksekusi Imdad Ali,terdakwa pembunuhan seorang ulama pada 2002 karena tindakan itu melanggar hukum internasional.

Pada 2012 pria 50 tahun itu didiagnosa mengidap schizophrenia dan psikosis.Menurut dokter,Ali kehilangan kemampuan untuk berpikir rasional dan memutuskan sesuatu.Tahun berikutnya dia dinyatakan waras secara klinis.

Namun di pengadilan bandingnya ditolak dan dia harus dieksekusi.Istri Ali kemudian mengajukan banding lagi ke Mahkamah Agung di saat-saat terakhir.

MA kemarin memutuskan schizophrenia bukan penyakit permanen yang diidap Ali dan kondisinya bisa berubah-ubah tergantung tingkat stres.

Menurut MA penyakit yang diderita Ali itu bisa disembuhkan dan dalam berbagai kasus tidak sesuai dengan definisi 'gangguan jiwa' seperti yang tertera dalam Peraturan Kesehatan Mental,2001.

MA memutuskan Ali bisa dieksekusi pada 26 Oktober.

Sebelumnya MA juga pernah mengatakan sebagian besar tahanan di Pakistan mengidap gangguan jiwa dan pihak berwenang tidak boleh membiarkan mereka.

Maya Foa,direktur lembaga pembela hak asasi,Reprieve,mengatakan keputusan MA Pakistan itu sungguh keterlaluan.

"Sangat menakutkan jika kita berpikir orang gangguan jiwa seperti Imdad Ali bisa dihukum gantung karena hakim berpura-pura menganggap schizophrenia bukan penyakit serius."Presiden Pakistan harus turun tangan menghentikan eksekusi Imdad Ali."

PBB sudah menyerukan pemerintah Pakistan menunda eksekusi Ali dan menggelar pengadilan ulang yang sesuai standar internasional.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top