Polisi menangkap pelaku pencabulan berinisial AY (34) warga Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Korbannya adalah anak di bawah umur berusia 15 tahun. Akibat dari kejadian tersebut, korban kini hamil karena berulang kali di paksa untuk berhubungan oleh pelaku.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony mengatakan, selama ini korban tidak berani menceritakan kisah pahit hidupnya kepada siapapun. Sebab, pelaku kerap mengancam akan menyakiti korban jika membongkar kelakuan bejatnya.
“Jadi tante korban mencurigai kelakuan keponakan nya itu, lalu membawa nya ke Puskesmas Gunung Deng Tembilahan. Setelah di periksa hasilnya positif hamil,”ujar Christian, Selasa (2/4). Sang tante tidak terima dengan kejadian tersesbut. Orang tua korban juga tidak ada di tempat. Akhirnya tante korban membuat laporan ke polisi agar pelaku segera di tangkap atas aksi bejat nya.
“Pelaku ini hari-hari bekerja sebagai buruh pasir. Pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangannya," jelasnya. Kejadian cabul itu pertama kali di alami oleh korban pada sekitar Juni hingga Desember 2018 lalu.
Perbuatan itu dilakukan sendiri oleh pelaku di seputaran Parit X Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil.”Tak butuh waktu lama setelah mendapatkan laporan pencabulan itu, pelaku kita amankan setelah dilakukan penyelidikan keberadaan nya,”tandasnya.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.