0


Petugas Bea dan Cukai telah menggagalkan peredaran 1.150 slop atau 11.150 bungkus rokok tanpa stiker Bea Cukai. Empat orang telah di amankan karena terlibat dengan mengedarkan barang selundupan tersebut.

Berdasarkan info yang telah di dapat, rokok ilegal tersebut di sita dari dua lokasi yang terpisah, yakni di Simpang Kawat, Kabupaten Asahan pada hari Minggu (7/4), dan Jalan Sisingamaraja, Medan, pada Senin (8/4). Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah BC (KWBC) Sumut, Souvenir mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi adanya pengakuan rokok ilegal dalam bus antar provinsi dari Jambi menuju Medan.

Informasi itu kemudian di tindaklanjuti tim operasi gabungan KWBC Sumut, Kantor Pengawasan dan Perlayanan BC (KPPBC) Teluk Nibung dan KPPBC Kuala Tanjung.”Kita melakukan pengawasan terhadap bus tersebut di jalan Lintas Timur sumatera,”kata Souvenir, Sabtu (13/4).

Pada saat melakukan pembongkaran muatan rokok di Simpang Kawat, Minggu (7/4), tim gabungan langsung melakukan penyergapan.”Barang yang di bongkar adalah 6 karton rokok merah Luffman yang tidak di lengkapi oleh pita cukai. Kita langsung melakukan penangkapan terhadap pembawa barang ilegal tersebut,”sambung Souvenir.

Terhadap empat orang yang di amankan terkait pengiriman rokok ilegal ini. Souvenir ,mengatakan, mereka di duga telah melanggar Pasal 54 jo 56 UU no 11 Tahun 1995 yang telah di ubah menjadi UU No 39 Tahun tentang Cukai.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar ke Negara, penyelundupan rokok ini di tenggarai merugikan Negara sekitar Rp 135,7 juta,”jelas Souvenir.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top