Polisi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku perampasan terhadap penumpang di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur, J dan HS. Kabid Humas Polda metro Jaya mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi yang menyatakan bahwa di Terminal Pulo gadung sering terjadi tindakan pencurian dan pemerasan.
Setelah petugas melakukan penyelidikan polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada 10 April.”Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka dan langsung di bawa ke Polda metro Jaya,”kata Argo Di Mapolda metro Jaya, Senin (15/4).
Dalam aksi yang dilakukan nya, pelaku berinisial J memainkan perannya untuk mengikuti sekaligus menggiring korban nya saat turun dari bus menuju tempat yang sepi. Sementara pelaku HS berperan untuk mengamankan barang korban yang telah berhasil di rampas.
Argo mengungkapkan para pelaku tersebut juga mengancam korban nya dengan menggunakan senjata tajam jika korban tidak mau menyerahkan barang berharga yang di milikinya. Kepada penyidik, kata Argo, pelaku bahkan mengaku telah melakukan aksinya dengan melukai korban nya sebanyak 20 kali.
“Selama melakukan aksinya, mereka melukai korban nya sebanyak 20 kali, korban adalah penumpang Terminal Pulo Gadung,”ujar nya. Argo menyampaikan kedua pelaku tersebut memiliki komplotan yang melakukan aksi tersebut sebanyak 10 orang anggota. Artinya, ada delapan orang yang masih dalam pengejaran dan saat masuk ke dalam DPO.
“Dia orang tersangka ini sudah di tahan, dan delapan orang lainnya sedang kami lakukan pengejaran,”ucap Argo. Lebih lanjut, atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.”ancaman pidana dalam kasus pencurian paling lama Sembilan tahun,”kata Argo.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.