Balai Karantina Padang wilayah kerja Bandara Internasional Meinangkabau di Padang Pariaman, Sumatera Barat telah mengamankan seekor ular yang berbisa yang terdapat dari dalam paket bertulisan keripik rendang.
“Ular itu di kemas di dalam kotak plastic di balut dengan alumunium foil dan di kemasan terdapat tulisan bahwa isi paket berisikan snack keripik rending,”kata petugas Paramedik Veteriner Balai Karantina Padang Yendrizal di Padang, Jumat (12/4).
Ia menjelaskan keronologis mengungkapan pengiriman ular tersebut berawal dari kecurigaan petugas pada Kamis malam (11/4) terhadap kemasan kardus yang di kirim lewat salah satu jasa ekspedisi. Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari aviation yang sedang bertugas mengecek barang melalui X-ray di gudang kargo Bandara Internasional Minangkabau.
“Setelah di buka ternyata di temukan ular berbisa tinggi berukuran cukup besar dari penangkapan sebelumnya, di perkirakan panjang nya sekitar 40 centimeter hingga 50 centimeter,”kata Yendrizal. Setelah di lakukan pemeriksaan dan indifikasi, di ketahui ular tersebut termasuk dalam jenis yang kandungan bisanya sangat tinggi di Indonesia.
Indifikasi itu berdasarkan katalog ular asli Indonesia dan disesuaikan dengan ciri-ciri ular berdasarkan spesiesnya, warna, dan motif sisik, bentuk kepala dan ekor ular tersebut. Ular yang telah di sita itu adalah berjenis Indonesian Pit Viper trimeresur us insularis, non Appendix atau tidak dilindungi tetapi berbisa.
Akhirnya ular tersebut terpaksa di tahan tidak memenuhi perseyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, yaitu tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan (health certificate) dari daerah asal, ujar Yendrizal.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.