Warga tak takut ancaman tilang lantaran dirinya percaya jika perbuatan yang dilakukan beramai-ramai tidak dikenakan sanksi hukum karena berhenti di kolong tol
banyak sekali alasan yang di keluar kan oleh warga yang mengaku sering berteduh di bwah kolong tol,Ancaman denda Rp 250 ribu sesuai dengan ketentuan undang-undang pasal
282 Undang Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan jalan (LLAJ) pun diabaikan.
Mereka sering meneduh di bawah jalan layang tol atau kolong fly over
saat hujan. Menurut dia, akan lebih berbahaya jika dirinya memaksakan
berkendara saat hujan. Soal adanya aturan dan ancaman denda, dia mengaku
mengetahui dari tontonan televisi.
Tentu Ya deg-degan juga kalau ada polisi mah. Saya sering neduh di Tanah Abang
juga belum pernah sih saya lihat ada yang kena tilang. Ya kalau kena
tilang itungannya apes aja tapi daripada kenapa-kenapa di jalan kan
licin, belum macet,Ya ngertilah, mobil kan nggak kehujanan. Kalau motor kan bahaya juga licin jalanan.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.