Inilah Daftar Orang Yang Dipulangkan Dari Tersangkah Makar
INTERQQ |
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya memutuskan untuk membebaskan 5 dari 10 tersangkah yang di duga sebagai makar pada saat demo kemarin. Tersangkah di bebaskan setelah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Tersangka yang di bebaskan adalah Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Mayjen TNI, dan Ahmad Dhani. Sementara sisanya masih dalam pemeriksaan.
Penangkapan kesepuluh orang tersebut diduga terkaitnya isu sebagai pemufakatan jahat upaya makar.
Tujuh orang yaitu Eko, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP tentang pemufakatan jahat.
Selain itu Ahmad Dhani terjerat pasal 207 KUHP terkait hukuman karena menghina penguasa yaitu presiden Jokowi. Dan dua orang lainnya Jamran dan Rizal Kobar terjerat Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tersangka yang di bebaskan adalah Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Mayjen TNI, dan Ahmad Dhani. Sementara sisanya masih dalam pemeriksaan.
Penangkapan kesepuluh orang tersebut diduga terkaitnya isu sebagai pemufakatan jahat upaya makar.
Tujuh orang yaitu Eko, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP tentang pemufakatan jahat.
Selain itu Ahmad Dhani terjerat pasal 207 KUHP terkait hukuman karena menghina penguasa yaitu presiden Jokowi. Dan dua orang lainnya Jamran dan Rizal Kobar terjerat Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.