0
NAEK KURSI RODA,PRIA INI DITLANG POLISI KARENA MENGEBUT


Seorang pensiunan bernama James Roberts melongo,saat menerima surat dari dinas pajak Kota Abergele,Wales.Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa beberapa hari lalu ia telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dalam surat tersebut,disebutkan bahwa James telah melanggar batas kecepatan di sebuah jalan yang jaraknya 25 kilometer dari tempat tinggalnya.

Dijelaskan dalam surat itu,bahwa batas kecepatan di jalan tersebut adalah 48 kilometer per jam,sementara James melaju lebih dari 67 km per jam.

Ada dua hal yang membuat James memutuskan bahwa surat tersebut tidak masuk akal. Pertama,saat kejadian ia sedang berada di rumah.Saat itu James sedang dalam masa pemulihan,pasca operasi ketiga beberapa hari sebelumnya.

Hal kedua yang membuat James yakin ia tidak melakukan pelanggaran adalah kondisi fisiknya.Beberapa tahun lalu,James mengalami kecelakaan hingga cacat.Alhasil,ia harus menggunakan kursi roda untuk aktivitas sehari-hari.

Kursi roda yang ia gunakan memang dibekali dengan motor listrik,namun kecepatan maksimalnya hanya 12 km per jam.

Selain itu,kursi roda yang ia gunakan juga tidak memiliki pelat nomor.Sehingga,tidak mungkin data kendaraan yang ia gunakan tercatat di kepolisian.

Beberapa hari kemudian,dinas pajak membatalkan surat tilang tersebut.Menurut salah satu petugas dinas pajak,terjadi kesalahan pada sistem tilang elektronik.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top