Ibu dari seorang aktivis kelompok pro-demokrasi Thailand menghadapi tuntutan hukuman 15 tahun penjara setelah dituduh menghina simbol kerajaan melalui Facebook.
Patnaree Chankij (40) yang bekerja sebagai pembantu,akan diadili oleh pengadilan militer di bawah undang-undang penghinaan terhadap Kerajaan Thailand.
Pernyataan Chankij di Facebook dianggap telah menghina Raja Bhumibol Adulyadej dan anggota keluarganya.
Pada Sabtu pekan lalu,aktivis Hak Asasi Manusia menyebut penangkapan Chankij sehari sebelumnya merupakan kemunduran baru untuk Thailand.
Menurut aktivis HAM Thailand,tuntutan berdasarkan undang-undang penghinaan terhadap kerajaan meningkat sejak junta militer mengambil alih kekuasaan pada 2014 lalu.
Poonsuk Poonsukcharoen, pengacara Chankij,mengatakan Chankij hanya mengirim balasan satu kata 'Ja' setelah menerima pesan di Facebook.
Kata tersebut dikatakan memang mirip dengan 'Ya',tetapi tidak menyatakan kesepakatan terhadap isi pesan atau berkomentar tentang itu.
Selain itu, pesan tersebut tidak dibuat publik, gar tidak menimbulkan dugaan penghinaan, seperti dalam kasus tersebut.Pengirim pesan tersebut,Burin Intin (28) telah ditangkap bulan lalu.
Kolonel Olarn Sukkasem,kepala polisi Divisi Penindakan Kejahatan Teknologi,mengatakan kepada wartawan bahwa pihak berwenang memiliki bukti cukup untuk menunjukkan bahwa kedua orang itu telah 'melakukan hal-hal secara bersama-sama'.
Namun dia tidak memberikan keterangan secara spesifik tentang tuduhan tersebut dan mengatakan penyelidikan sedang berlangsung.
Sementara itu Human Rights Watch mengatakan hari Sabtu bahwa junta militer menggunakan undang-undang penghinaan secara 'sewenang-wenang dan membabi-buta' untuk mengadili orang-orang yang kritis terhadap Kerajaan Thailand.
Sejak kudeta dua tahun lalu,junta militer telah menangani 57 kasus menggunakan undang-undang penghinaan,dan 44 dari kasus tersebut melibatkan komentar di Internet, kata kelompok HAM Thailand.
"Junta Thailand telah tenggelam ke titik terendah dengan melakukan penuntutan terhadap seseorang di bawah undang-undang penghinaan kerajaan,yang telah disalahgunakan secara sistematis untuk membungkam kritik.
"Menuntut seseorang hanya karena menjawab pesan di Facebook adalah bukti bahwa junta telah keterlaluan dalam menggunakan undang-undang penghinaan kerajaan," tambahnya.
Sementara itu,pada konferensi pers yang digelar haru Sabtu,Kolonel Olarn memperingatkan masyarakat agar hati-hati saat berkomunikasi di Internet.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.