Setelah dugaan pelanggaran pada 1998 yang disebut-sebut dilakukan Prabowo Subianto,kini bergulir kasus HAM yang dilakukan Wiranto.
Kasus itu ramai dibicarakan di dunia maya.Pengadilan yang didukung PBB pernah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Jenderal (Purn) Wiranto atas pelanggaran HAM di Timor Timur.
Mengutip Associated Press (AP),Senin (10/5/2004),saranapoker.com memberitakan perintah penangkapan Wiranto merupakan langkah penting dalam penyelesaian kasus itu.
"Upaya berkelanjutan kami untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas kekerasan terhadap penduduk sipil Timor Timur pada 1999," ujar penuntut PBB Nicholas Koumjian.
Surat penangkapan keluar tujuh pekan setelah pengadilan khusus Timtim menuduh Wiranto bertanggung jawab atas 'pembunuhan,deportasi dan penganiayaan' di Bumi Lorosae itu pada 1999,sebanyak 1.500 orang tewas.
Perintah penangkapan diteruskan ke Interpol.Wiranto bisa ditangkap jika meninggalkan Indonesia.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.