0

AG PRASETYO SETUJU HENTIKAN HUKUMAN PADA CALON PEMILU

AG PRASETYO SETUJU HENTIKAN HUKUMAN PADA CALON PEMILU

Jaksa Agung M. Prasetyo menyampaikan dukungannya terhadap penundaan proses hukum calon gubernur Pilkada 2018 (Pilkada) yang konon melakukan korupsi. Menurut Prasetyo, penundaan akan mempercepat kegiatan pemilihan. "Keterlambatan akan banyak membantu [pemilihan]," katanya di kantornya, Jakarta, Jumat 16 Maret.

Prasetyo menjelaskan, berdasarkan peraturan tersebut, calon kepala daerah yang telah bertekad untuk mencalonkan diri di Pilkada tidak dapat diganti. Dia berpendapat, proses hukum yang sedang berlangsung akan mengganggu praktik pemilihan. "Jika KPK mengumumkan tersangka atau memanggil pemanggilan, partai tersangka akan menghadapi denda atau mendapat dakwaan," katanya.

Dia menegaskan penundaan tersebut tidak akan membersihkan kejahatan yang dilakukan oleh calon kepala daerah. Proses hukumnya, lanjutnya, bisa diperiksa setelah pemilihan. "Proses hukum dan kegiatan pemilihan bisa dilakukan bersamaan," tambah Prasetyo.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prasetyo setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK untuk menghentikan pembebasan nama calon kepala daerah sebagai tersangka. Wiranto mengatakan penundaan tersebut diperlukan untuk membuat proses pemilihan secara berurutan.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengklaim beberapa kandidat yang bergabung dengan Pilkada diindikasikan terlibat dalam kasus korupsi. Agus menyatakan akan mengumumkan nama sebelum pemilihan daerah berlangsung. Ia mengemukakan, pemberitahuan tersebut akan menjadi pertimbangan bagi masyarakat dalam memilih kepala daerahnya.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top