0

TIDAK PERLU MELARIKAN DIRI LAGI DARI DEBT COLLECTOR, INI CARA AMAN MENGHADAPINYA

TIDAK PERLU MELARIKAN DIRI LAGI DARI DEBT COLLECTOR, INI CARA AMAN MENGHADAPINYA

Nonperforming loan atau tren kredit yang macet yang terhadi di Indonesia sudah sejak tahun 2017, sempat mengalami peningkatan hingga menembus angka lebih dari 3 persen. Meskipun pada akhirnya di penghujung tahun yang lalu, angka NPL menunjukan di posisi 2,59 persen.

Untuk rasio credit at risk, yaitu total NPL yang ditambakan dengan kredit hasil restrukturisasi masih bisa dikatakan sangat tinggi yaitu sekitar 9,6 persen diawal bulan Januari 2018 setelah sebelumnya ada di posisi 11,9 persen pada kuartal III tahun 2017 lalu.

Hal tersebut juga terjadi di perbankan syariah, angka pembiayaan bermasalah mencapai angka di atas 4 persen. Dan angka tersebut terbilang sangat tinggi karena selama ini perbankan ditujukan untuk menjaga angka NPL dibawah 5 persen saja. Jika semakin tinggi angka NPL nya berarti semakin banyak nasabah bank yang sudah menunggak angsuran atau cicilan kredit mereka.

Buat kamu yang sedang menghadapi masalah tunggakan kartu kredit, berarti kamu sudah tidak asing lagi dengan suara telpon dari para penagih hutang maupun para debt collector bank, dan tidak jarang dari mereka yang akan mendatangi kediaman kamu. Walaupun begitu sebagai seorang konsumen kamu tetap mempunyai hak yang tidak boleh dilanggar oleh para penagih hutang sekalipun.

Dari informasi yang ada di halaman HaloMoney yang membagikan beberapa tips untuk menghindari debt collector :

PERTAMA :

Kamu bisa coba tanyakan terlebih dahulu secara baik-baik siapa yang sudah menyuruh mereka untuk datang ke rumahmu, dan kamu coba meminta nomor telpon yang memberi tugas kepada mereka. Jika para debt collector tersebut tidak bisa menjawab atau memberikan informasi kepada kamu, tidak perlu takut dan ragu, kamu bisa langsung menyampaikan kepada mereka kalau kamu tidak bisa ditemui atau bertemu dengan mereka sebelum ada perjanjian.

Dan jika kamu masih belum bisa melunasi hutang karena kondisi keuangan, kamu sebaiknya langsung mengatakan jika akan menghubungi langsung kepada pihak yang bersangkutan. Dan jangan pernah menjanjikan apapun kepada para debt collector.

KEDUA :

Jika sampai terjadi perdebatan antara kamu dengan debt collector, atau kamu merasa di teror dengan cara yang mereka lakukan pada saat menagih. Sebaiknya kamu bisa langsung menghubungi RT / RW setempat yang ada di tempat tinggal kamu.

KETIGA :

Jika debt collector sudah berani mengambil barang kamu secara paksa, kamu berhak mempertahankan barang tersebut. Sampaikan kepada para debt collector jika di dalam perjanjian kredit adalah bentuk kasus perdata, bukan pidana. Jadi kasus perdata hanya akan diselesaikan melalui pengadilan, bukan melalui jalur penagih hutang.

KEEMPAT :

Jika para debt collector masih tetap ingin merampas barang yang kamu miliki, kamu bisa melaporkan ke bank setempat dimana kamu mengambil kredit. Jika kamu memang sudah tertutup untuk jalur musyawarah, kamu bisa melaporkan permasalahan tersebut ke bank dimana kamu membayar cicilan dan melaporkan masalah tersebut bersama dengan beberapa saksi.

KELIMA :

Untuk barang jaminan seperti mobil dan lainnya sebaiknya tidak di titipkan kepada pihak lain, sebaiknya barang-barang tersebut tetap ada di tangan kamu. Sambil kamu melakukan restrukturisasi hutang kepada pihak bank atau jika sampai ada keputusan dari pengadilan untuk mengambil barang cicilan tersebut.

Satu hal yang tidak boleh kamu lupakan, kamu harus melakukan konsultasi dengan lembaga konsumen salah satu nya adalah Lembaga Perlindungan Konsumen, dan masih ada beberapa lembaga lainnya seperti : Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau mungkin kamu bisa berkonsultasi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen supaya kamu bisa mendapatkan penjelasan dan juga nasehat hukum untuk menyelesaikan masalah yang sedang kamu hadapi.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top