0

BPOM: SEMUA AIR KEMASAN RI MEMENUHI STANDAR KUALITAS

BPOM: SEMUA AIR KEMASAN RI MEMENUHI STANDAR KUALITAS

Kementerian Perindustrian telah meyakinkan masyarakat bahwa semua produk air minum dalam kemasan di pasaran telah memenuhi standar kualitas dan mendapat izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Pernyataan yang disampaikan oleh direktur jenderal agroindustri Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto, pada hari Sabtu, dibuat sebagai tanggapan atas sebuah studi baru-baru ini yang dikeluarkan oleh Universitas Negeri New York di Fredonia and Orb Media Network yang menemukan "kontaminasi luas" mikroplastik dalam kemasan air minum.

Panggah mengatakan, Kementerian tersebut telah mengeluarkan peraturan tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk air minum dalam kemasan dengan Peraturan Menteri No. 78/2016.

"Persiapan SNI produk air minum dalam kemasan dilakukan oleh panitia teknis yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, akademisi dan ahli keamanan pangan, anggota masyarakat, dan produsen," katanya seperti dikutip. oleh kompas.com

Dikatakannya, proses produksi air minum dalam kemasan dalam negeri dipantau secara rutin, mulai dari air baku hingga kemasan produk akhir. Dia menambahkan penelitian lebih lanjut harus dilakukan pada efek mikroplastik terhadap kesehatan manusia.

"Saat ini belum ada baku mutu, metode pengujian, atau kandungan mikroplastik maksimal pada produk makanan dan minuman, termasuk air kemasan," katanya. "Juga tidak ada studi global komprehensif tentang efek mikroplastik pada tubuh yang dapat digunakan sebagai referensi."

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top