0

KOMITE RUU TERORISME DEFINISIKAN TERORISME

KOMITE RUU TERORISME DEFINISIKAN TERORISME

Anggota komite khusus untuk revisi RUU Terorisme, Arsul Sani, mengatakan bahwa panitia masih merumuskan definisi pasti terorisme yang akan dimasukkan dalam UU No. 15/2003 tentang Terorisme.

Menurut Arsul, definisi terorisme yang ada menarik kecaman karena sering menstigmatisasi kelompok tertentu, khususnya umat Islam.

"Kami bertujuan untuk menciptakan definisi yang sepenuhnya menghilangkan stigma itu," kata Arsul di Jakarta pada Kamis, 29 Maret. Undang-undang menyatakan bahwa setiap kegiatan yang memenuhi unsur-unsur kriminal yang disebutkan dalam RUU itu termasuk sebagai tindakan terorisme.

Arsul berpendapat bahwa tindakan terorisme adalah sesuatu yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan bahwa definisi harus disepakati untuk mengalihkan dari stigmatisasi kelompok-kelompok tertentu. Karena itu, menurut dia, panitia khusus akan meminta masukan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), institusi Polri, warga sipil, dan akademisi.

Direktur Imparsial Al Araf mengatakan bahwa RUU harus dapat menjelaskan bahwa terorisme tidak terkait dengan kelompok oposisi pemerintah untuk menghindari mendefinisikan orang-orang yang kritis terhadap pemerintah sebagai teroris.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top