DPR MENDESAK PEMERINTAH BENTUK SATGAS PENGAWAS PEKERJA ASING
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah segera membentuk satuan tugas pengawas terhadap pekerja asing untuk mencegah munculnya buruh ilegal.
“Kami telah menyarankan pemerintah untuk membentuk gugus tugas untuk memantau, memeriksa, dan meninjau kegemparan dalam masalah ketenagakerjaan pekerja asing yang tidak terampil,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Ichsan Firdaus di Warung Daun, Jakarta Pusat hari ini, 28 April .
Rekomendasi tersebut, kata Ichsan, telah dikeluarkan dalam rapat kerja Komisi IX dengan Departemen Tenaga Kerja beberapa hari lalu. Disimpulkan bahwa pemerintah harus membentuk gugus tugas tiga bulan sejak pertemuan berlangsung mengingat Keputusan Presiden No. 20/2018 tentang Pekerja Asing akan berlaku pada Juni 2018.
Ichsan menyebutkan bahwa pemerintah telah membentuk Tim Pemantau Ekspatriat (Timpora) di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, tim tidak sepenuhnya memantau pekerja asing dan kewenangannya terbatas.
"Otoritas imigrasi terbatas di kantor yang tidak dapat mencapai wilayah [untuk melakukan pemantauan]," kata Ichsan, menambahkan bahwa tim hanya memiliki beberapa anggota 1.500 orang.
Ichsan melanjutkan dengan mengatakan bahwa satuan tugas nanti akan berada di bawah manajemen Departemen Tenaga Kerja, yang melibatkan pejabat Kementerian, Badan Intelejen Negara (BIN), Polisi Nasional, pejabat Kementerian Imigrasi, dan lembaga terkait lainnya serta anggota Timpora.
"Kami berharap satuan tugas akan secara khusus menangani masalah pekerja asing karena itu adalah masalah kronis selama bertahun-tahun," kata Ichsan.
“Kami telah menyarankan pemerintah untuk membentuk gugus tugas untuk memantau, memeriksa, dan meninjau kegemparan dalam masalah ketenagakerjaan pekerja asing yang tidak terampil,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Ichsan Firdaus di Warung Daun, Jakarta Pusat hari ini, 28 April .
Rekomendasi tersebut, kata Ichsan, telah dikeluarkan dalam rapat kerja Komisi IX dengan Departemen Tenaga Kerja beberapa hari lalu. Disimpulkan bahwa pemerintah harus membentuk gugus tugas tiga bulan sejak pertemuan berlangsung mengingat Keputusan Presiden No. 20/2018 tentang Pekerja Asing akan berlaku pada Juni 2018.
Ichsan menyebutkan bahwa pemerintah telah membentuk Tim Pemantau Ekspatriat (Timpora) di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, tim tidak sepenuhnya memantau pekerja asing dan kewenangannya terbatas.
"Otoritas imigrasi terbatas di kantor yang tidak dapat mencapai wilayah [untuk melakukan pemantauan]," kata Ichsan, menambahkan bahwa tim hanya memiliki beberapa anggota 1.500 orang.
Ichsan melanjutkan dengan mengatakan bahwa satuan tugas nanti akan berada di bawah manajemen Departemen Tenaga Kerja, yang melibatkan pejabat Kementerian, Badan Intelejen Negara (BIN), Polisi Nasional, pejabat Kementerian Imigrasi, dan lembaga terkait lainnya serta anggota Timpora.
"Kami berharap satuan tugas akan secara khusus menangani masalah pekerja asing karena itu adalah masalah kronis selama bertahun-tahun," kata Ichsan.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.