0

INILAH ALASAN MENTERI TRANSPORTASI TENTANG OJEK ONLINE BUKANLAH ANGKUTAN UMUM

INILAH ALASAN MENTERI TRANSPORTASI TENTANG OJEK ONLINE BUKANLAH ANGKUTAN UMUM

Kementerian Perhubungan menjelaskan alasan mengapa ojek online (ojek) bukanlah transportasi umum. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan ada dua aspek yang harus dipertimbangkan, yaitu aspek keselamatan dan ekonomi.

"Saya pribadi tidak setuju tentang ojek online sebagai transportasi umum, karena dari aspek keselamatan dan ekonomi," kata Sugihardjo tentang latar belakang Deregulasi Press, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha, Pemanfaatan Aset, Layanan Terpadu Satu Atap di Kementerian Perhubungan Jakarta , Selasa, 3 April.

Pertama, dari aspek keamanan, ojek online tidak memiliki jaminan, dari hal yang paling mendasar, perlindungan dari cuaca. "Angkutan umum masih melindungi penumpang dari tubuh mobil atau kendaraan, ojek online rentan terhadap panas dan hujan," katanya. Akan sangat berbahaya karena penumpang dapat bertabrakan langsung dengan benda-benda keras, seperti aspal.

Kedua, dari aspek ekonomi, Sugihardjo menjelaskan, semakin kecil transportasi semakin besar pula variabel biaya operasional. "Dalam sistem transportasi, semakin kecil biaya transportasi lebih mahal, misalnya PPD Mayasari 100, metro mini 175, mikrolet 350," katanya.

Dia mengatakan bahwa ojek online hanya sebagai transportasi pelengkap, itu melayani ketika transportasi umum tidak lagi dalam jam operasi.

Namun, ketika jumlah ojek online telah diatur untuk diatur, dan Kementerian Perhubungan tidak dapat menentukan tarif standar karena tidak berada di bawah perlindungan hukum, yaitu UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top