0

4 ORANG BANGLADESH DIPENJARA KARENA  PERDAGANGAN MANUSIA INDONESIA

4 ORANG BANGLADESH DIPENJARA KARENA  PERDAGANGAN MANUSIA INDONESIA

Empat orang Bangladesh masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tingkat Pertama di Dubai. Orang-orang itu dihukum dengan tuduhan perdagangan manusia setelah mencoba menjual seorang pembantu Indonesia melalui Whatsapp.

Dua dari terdakwa, berusia 25 dan 28 tahun, dituduh mencoba menjual seorang pekerja Indonesia yang melarikan diri dari rumah majikannya. Dia ditawarkan dengan harga US $ 1.498 atau Rp21 juta. Kedua pria itu dinyatakan bersalah.

Dua warga Bangladesh lainnya, berusia 36 dan 31 tahun, diberikan hukuman yang sama karena membantu kejahatan tersebut, Asia Times melaporkan pada 22 Juni.

Keempat pria itu, yang ditangkap oleh polisi pada Februari, juga dinyatakan bersalah karena memfasilitasi pelacuran — membawa pelanggan pria untuk terlibat dalam hubungan seksual dengan korban. Tiga dari mereka juga melakukan hubungan seks dengan korban.

Pengadilan juga memerintahkan para terpidana membayar denda 100.000 dirham atau Rp383 juta untuk memberi kompensasi kepada korban, seorang ibu berusia tiga puluh tiga tahun yang saat ini ditempatkan di Yayasan Wanita dan Anak-anak Dubai.

"Saya tiba di Dubai pada tanggal 4 Januari 2017, dan bekerja untuk sebuah keluarga di Abu Dhabi. Saya berhubungan dengan seorang wanita dan mengatakan kepadanya bahwa saya tidak senang bekerja karena istri sponsor sangat menuntut. Dia kemudian memperkenalkan saya kepada wanita lain (seorang pelarian yang dicari) yang menjanjikan saya pekerjaan paruh waktu dengan gaji 1.500 dirham, "kata korban seperti dilansir oleh Khaleej Times.

Dia mengatakan bahwa pada tanggal 5 Februari, sekitar 22:00, dia diberitahu untuk mengemas tasnya karena dia akan dibawa ke rumah lain. "Beberapa menit setelah saya masuk ke mobil terdakwa, polisi menggerebek tempat itu. Saya tidak tahu saya dijual," katanya.

Seorang letnan polisi di Dubai mengatakan dia memberi tip bahwa seorang wanita dijual seharga 5.500 dirham. "Kami kemudian mengirim informan untuk menemui para tersangka; berpura-pura menjadi pembeli".

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top