0

Menteri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan berbagai pihak dapat menyosialisasikan di tengah tengah masyarakat terkait dengan bahaya nya memasukkan hingga membudidayakan ikan arapaima di kawasan nasional
“ peristiwa ikan arapaima ini harus segera di sosialisasikan atau di kampanyekan
kepada masyarakat banyak yang tidak tahu apa itu ikan arapaima dan mengapa
tidak boleh di lepasliarkan “ ucap susia pudjiastuti dalam jumpa pers
Susi mencemaskan adanya pihak yang memelihara ikan arapaima sebagai hobi
nya, tetapi kemudian mereka berbagai alasan seperti malas memberi makan
atau tidak tega mematikannya akhir nya di lepas begitu saja ke sungai sungai
Yang berada di wilayah Indonesia ini dan dia mengingatkan bahwa panjang
ikan arapaima bisa hingga 1 - 2 meter dan bila ikan tersebut dalam posisi
lapar bisa menyantap banyak sekali ikan lokal kita
Untuk itu dirinya menghimbau pihak badan karantina ikan untuk pengendalian
mutu dan kemananan hasil perikanan [BKIPM] KKP bersama pihak lainnya
seperti badan konservasi sumber daya alam [BKSDA] dan dirinya berharap
Sekali dapat menjerat pelaku siapa saja yang telah ketahuan melepaskan
dan pemeliharaan ikan arapaima tersebut, susi juga mengatakan ingin
sekali agar sosialisasi dapat digencarkan seperti ke bea cukai dan
bandara agar dapat
Dipasangkan banner mengenai hal seperti ini, sebagaimana di katakan
bahwa BKIPM KKP Rina menyatakan setelah mendapatkan sebuah
informasi dari media mengenai pelepasan ikan arapaima di sungai
brantas, Mojokerto
Setelah di tindaklanjuti ucap Rina saat di temukan bahwa ada satu
orang memiliki hingga 18 ekor yang dimana antara nya sebanyak
4 ekor di serahkan kepada masyarakat dan 8 ekor telah di lepaskan
di sungai brantas
Dari empat ekor yang diserahkan tersebut sudah di temukan dua ekor
di penampungan dan dua ekor lainnya sudah dalam keadaan mati
sedangkan dari delapan ekor yang di lepaskan telah di temukan
sebanyak 7 ekor yang berhasil
Selain itu ada informasi juga bahwa di sidoarjo juga ditemukan 30
ekor di penampungan berdasarkan regulasi yang berlaku pelaku
yang memelihara atau melepas sumber daya ikan yang berbahaya
bagi kawasan perairan di Indonesia

Dapat di pidanakan loh, sementara itu Dirjen penguatan daya saing
kelautan dan perikanan KKP Nilanto Perbowo mengimbau kepada
pemilik arapaima agar dapat menyerahkan secara sukarela kepada
pemerintah karena arapaima merupakan jenis ikan predator
yang berbahaya sekali

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top