96 SAKSI TERMASUK SYAHRINI AKAN HADIR DI PERSIDANGAN KASUS FIRST TRAVEL
Kasus penipuan yang dilakukan oleh First Travel kini sudah memasuki persidangan lanjutan. Dan di persidangan lanjutan tiga terdakwa dari kasus First Travel diselenggarakan di PN ( Pengadilan Negeri ) Depok, Jawa Barat, pada hari Senin 26 Februari 2018.
Dan untuk kali ini agenda persidangan adalah pembacaan nota keberatan terdakwa atau eksepsi dengan menghadirkan 96 orang saksi termasuk Syahrini.
" Kami masih memberikan kesempatan kepada kuasa hukum dari terdakwa untuk membacakan eksepsi dengan berbagai alasannya," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Depok Teguh Arifiano yang ditemui saat proses persidangan.
Dia sangat berharap jika di dalam sidang lanjutan kuasa hukum bisa hadir sehingga bisa di bacakan eksepsi. " Seandainya tidak bisa hadir kami akan mempersiapkan dari Posbakum ( Pos bantuan hukum ) sehingga tidak akan menghilangkan hak para terdakwa," ujarnya.
Teguh menjelaskan jika rencana sidang kasus First Travel ini akan berjalan selama dua minggu sekali karena jalannya persidangan akan berlangsung selama lima bulan.
Salah satu saksi yang akan hadir adalah penyanyi Syahrini, dan akan hadir dari pihak Kementerian Agama dan beberapa rekanan dari First Travel lainnya.
Sebelumnya JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) pada sidang minggu lalu, Senin 19 Februari 2018 melakukan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel dalam persidangan yang pertama.
Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP juncto 55 ayat 1 dan juncto 64, dan Pasal 3 TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang ).
Tiga terdakwa adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) seperti Heri Jerman, Lumunba Tambunan dan Endang.
Dab untuk dari Kejari Kota Depok, adalah Iya Zahra Lenggogeni, Tri Sumarni dan Ade Ramadhan.
Korban dari First Travel mencapai 63.310 jemaah, dengan total kerugian hingga Rp 905.333.000.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.