HUKUMAN MATI BAGI NARAPIDANA YANG MENGEDARKAN NARKOBA DARI DALAM RUTAN
Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara pada hari Rabu 14 Februari 2018 kemarin menjatuhkan hukuman mati untuk seorang narapidana bernana Udo Tohar. Hukuman mati tersebut diberikan karena Udo kedapatan menjual dan pengendalikan peredarannya dari dalam rutan.
Vonis yang diberikan oleh hakim untuk Udo sudah sesuai dengan tuntutan hukuman yang disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Sumatera Utara.
Hakim ketua S. Batubara mengatakan dalam keputusannya bahwa Udo sudah terbukti jika dirinya mengendalikan distribusi 17 kilogram narkotika dari dalam penjara.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa terpidana telah melanggar Pasal 114 (2) UU No.35 / 2009 tentang narkotika.
"Kami menghukum terdakwa Udo Tohar sampai mati," kata Batubara dalam keputusannya. Dia mengatakan tidak ada aspek yang bisa mengurangi hukuman bagi terdakwa. Salah satu faktor yang membuat hukumannya lebih berat adalah kenyataan bahwa dia tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas kejahatan narkoba. Kejahatannya berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda Indonesia.
Jaksa Sindu Hutomo mengatakan bahwa tim jaksa menerima keputusan tersebut sementara Udo mengatakan bahwa dia akan mempertimbangkan untuk memohonnya.
Udo Tohar yang merupakan seorang warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, berhasil diamankan setelah petugas Badan Narkotika Nasional menahan tiga kaki tangannya, yaitu Dedi Guntari Panjaitan, Sofyan Dalimunthe dan Saiful Amri. Mereka ditangkap karena memiliki 17.445 gram shabu metamfetamin selama operasi di Jl. Dr.Mansyur, Medan, pada 18 Desember 2015.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.