0

Sebenar nya pernikahan sedarah itu boleh atau tidak sih, terungkap nya pernikahan
sedarah antara kakak dan adik kandung di karimun, kepulauan Riau yang membuat
publik terperangan apa lagi dari pernikahan antara Arm dan Si
Telah di karuniai dua orang anak, dimana dua dua nya diketahui telah menikah
secara sirih di jawa barat beberapa tahun lalu, pakar Psikolog Universitas
Pancasila [UP] Aully Grashinta mengatakan, sebenar nya pernikahan saudara
Kandung itu tidak bisa di terima secara norma agama maupun sosial, meski secara
norma hukum tidak ada yang mengatur nya, kalau dari sisi kesehatan itu sendiri
perkawinan sedarah dapat meningkatkan prevalensi yang dapat
Terjadi abnormalitas, pada keturunan “ contoh abnormalitas pada fisik, down
syndrome atau keterbelakangan mental, dan juga kelainan internal seperti
darah maka dari itu pernikahan sedarah sangat di hindari “ ucap nya kembali
Pada kebudayaan tertentu yang berada di Negara Indonesia, ujar dia, memang
ada suku yang mempertahankan “ keaslian “ sukunya yang dimana dengan
tidak menikah dengan orang di luar suku tapi biasanya ada
ketentuan ketentuan yang
Dapat di atur, siapa yang boleh menikah dan tidak “ secara psikologis ya sangat
mungkin kalau adik dan kakak kandung setelah itu satu sama lain tumbuh rasa
suka karena memang dalam kehidupan mereka satu pengasuhan orang tua
Tapi dengan pergaulan yang lebih luas ke lingkungan serta pemahaman norma
agama atau norma sosial, maka orientasi menikah tentu kepada orang di luar
rumah “ ucap nya tersebut

Tapi kalau kita katakan ke norma kemanusiaan sebenar nya reaksi ini sungguh
sangat berlebihan, karena jika memang benar mereka menikah tentu ini bukan
pembuatan zina dan tidak melawan hukum apapun

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top