
sedarah antara kakak dan adik kandung di karimun, kepulauan Riau yang membuat
publik terperangan apa lagi dari pernikahan antara Arm dan Si
secara sirih di jawa barat beberapa tahun lalu, pakar Psikolog Universitas
Pancasila [UP] Aully Grashinta mengatakan, sebenar nya pernikahan saudara
norma hukum tidak ada yang mengatur nya, kalau dari sisi kesehatan itu sendiri
perkawinan sedarah dapat meningkatkan prevalensi yang dapat
syndrome atau keterbelakangan mental, dan juga kelainan internal seperti
darah maka dari itu pernikahan sedarah sangat di hindari “ ucap nya kembali
ada suku yang mempertahankan “ keaslian “ sukunya yang dimana dengan
tidak menikah dengan orang di luar suku tapi biasanya ada
ketentuan ketentuan yang
mungkin kalau adik dan kakak kandung setelah itu satu sama lain tumbuh rasa
suka karena memang dalam kehidupan mereka satu pengasuhan orang tua
agama atau norma sosial, maka orientasi menikah tentu kepada orang di luar
rumah “ ucap nya tersebut
sangat berlebihan, karena jika memang benar mereka menikah tentu ini bukan
pembuatan zina dan tidak melawan hukum apapun
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.
EmoticonClick to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.