Pengusaha yang berada di naungan kamar dagang dan industri [Kadin] Indonesia mendukung
penuh atas upaya pemerintah dalam melakukan impor garam, pasal nya kebutuhan garam
dinilai sangat penting untuk keberlangsungan industri kedepannya
penuh atas upaya pemerintah dalam melakukan impor garam, pasal nya kebutuhan garam
dinilai sangat penting untuk keberlangsungan industri kedepannya
Hanya saja wakil ketua umum bidang kelautan dan perikanan Yugi Prayanto mengatakan kalau
pemerintah harus memberikan kepastian data kebutuhan impor garam yang valid, karena selama
ini kebutuhan akan garam memiliki data yang berbeda beda - beda antar kementerian
pemerintah harus memberikan kepastian data kebutuhan impor garam yang valid, karena selama
ini kebutuhan akan garam memiliki data yang berbeda beda - beda antar kementerian
Seperti yang di ketahui sebelum nya, kementerian perdagangan [Kemdag] telah menerbitkan izin
impor garam untuk kebutuhan industri sebesar 2,37 juta ton untuk tahun ini, sementara
kementerian perekonomian telah mengeluarkan keputusan impor garam industri 3,7 ton
impor garam untuk kebutuhan industri sebesar 2,37 juta ton untuk tahun ini, sementara
kementerian perekonomian telah mengeluarkan keputusan impor garam industri 3,7 ton
Sementara data dari kementerian kelautan dan perikanan hanya diizinkan sebesar 2,2 juta ton
saja sehingga hal itu menimbulkan kebingungan data impor, “ perbedaan data yang
menimbulkan ketidaktepatan regulasi harus ada pengkajian lebih jauh lagi, seberapa besar
saja sehingga hal itu menimbulkan kebingungan data impor, “ perbedaan data yang
menimbulkan ketidaktepatan regulasi harus ada pengkajian lebih jauh lagi, seberapa besar
Kebutuhan untuk industri dan seberapa besar keputusan untuk konsumsi “ ucap nya dalam
acara forum group diskusi [FGD] di menara kadin, jakarta, pada kesempatan yang sama ketua
himpunan masyarakat petambak garam Indonesia [HMPGI]
acara forum group diskusi [FGD] di menara kadin, jakarta, pada kesempatan yang sama ketua
himpunan masyarakat petambak garam Indonesia [HMPGI]
Edi Ruswandi juga mempertanyakan sinergitas regulasi terkait importasi garam karena dalam
melakukan importasi garam, pemerintah menggunakan Permendag No 52/2017 tentang
perubahan permendag No, 125/2015 tentang ketentuan impor garam dengan UU no 7/2016
melakukan importasi garam, pemerintah menggunakan Permendag No 52/2017 tentang
perubahan permendag No, 125/2015 tentang ketentuan impor garam dengan UU no 7/2016
Dan turunannya permen KP No 66/2017 tentang pengendalian impor garam, sedangkan
undang-undang no 7/2016 tidak di pakai sebagai dasar hukum untuk importasi garam
yang digunakan kebijakannya oleh kementerian terkait
undang-undang no 7/2016 tidak di pakai sebagai dasar hukum untuk importasi garam
yang digunakan kebijakannya oleh kementerian terkait
BACA JUGA : KARENA FENOMENA GERHANA BULAN AKHIR NYA DAMPAK NYA DIRASAKAN OLEH PIHAK PENERBANGAN DI INDONESIA
Oleh karena itu pihak nya berharap kalau pemerintah memperhatikan penegakan hukum
selain itu hal ini guna menciptakan stabilitas harga, permodaian yang mudah dan pengawasan
stabilitas harga, permodaian yang mudah dan pengawasan yang benar yang melibat
kan unsur Asosiasi / Himpunan
selain itu hal ini guna menciptakan stabilitas harga, permodaian yang mudah dan pengawasan
stabilitas harga, permodaian yang mudah dan pengawasan yang benar yang melibat
kan unsur Asosiasi / Himpunan
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.