
penuh atas upaya pemerintah dalam melakukan impor garam, pasal nya kebutuhan garam
dinilai sangat penting untuk keberlangsungan industri kedepannya
pemerintah harus memberikan kepastian data kebutuhan impor garam yang valid, karena selama
ini kebutuhan akan garam memiliki data yang berbeda beda - beda antar kementerian
impor garam untuk kebutuhan industri sebesar 2,37 juta ton untuk tahun ini, sementara
kementerian perekonomian telah mengeluarkan keputusan impor garam industri 3,7 ton
saja sehingga hal itu menimbulkan kebingungan data impor, “ perbedaan data yang
menimbulkan ketidaktepatan regulasi harus ada pengkajian lebih jauh lagi, seberapa besar
acara forum group diskusi [FGD] di menara kadin, jakarta, pada kesempatan yang sama ketua
himpunan masyarakat petambak garam Indonesia [HMPGI]
melakukan importasi garam, pemerintah menggunakan Permendag No 52/2017 tentang
perubahan permendag No, 125/2015 tentang ketentuan impor garam dengan UU no 7/2016
undang-undang no 7/2016 tidak di pakai sebagai dasar hukum untuk importasi garam
yang digunakan kebijakannya oleh kementerian terkait
selain itu hal ini guna menciptakan stabilitas harga, permodaian yang mudah dan pengawasan
stabilitas harga, permodaian yang mudah dan pengawasan yang benar yang melibat
kan unsur Asosiasi / Himpunan
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.
EmoticonClick to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.