Polisi masih mendalami kasus pembunuhan bayi yang berusia baru tiga bulan berinisial KQS, yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial MS (23). Penganiayaan itu terjadi di Jalan Yusuf Raya gang Bijaksana, RT 08 RW 03, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu mengatakan, sejak usia kurang lebih 2 bulan KAS sudah di aniaya hingga mengalami patah tulang di bagian kaki. Berdasarkan pemeriksaan yang di lakukan terhadap MS melakukan perbuatan tersebut karena di pengaruhi oleh narkotika jenis sabu.
“sejak 2017 lalu pelaku ini menggunakan narkoba. Jadi ketika aniaya anaknya dia dalam pengaruh sabu,”kata Erick di Mapolres metro Jakarta Barat Senin (6/5). Meskipun demikian, polisi masih fokus melakukan pendalaman terkait pembunuhan itu, nantinya, polisi akan mendalami terkait asal barang haram tersebut.
“Kita akan fokus terlebih dahulu kepada perkara yang terutama. Nanti setelah selesai kita kembangkan narkobanya semua yang berkaitan pasti akan kami selidiki,”katanya. Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan pasal 338 KUHP Sub 365 KUHP ayat 3 tentang pembunuhan dan kekerasan mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan pasal 80 ayat 4 UURI tentang perlindungan anak ancaman 20 tahun penjara.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.