Polisi membekuk seorang penjual minuman keras (miras), inisial TYN (43), warga Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. TYN di tangkap petugas lantaran telah menual minuman miras jenis ciu yang telah menewaskan dua orang pemuda, MR (20) dan GM (24).
Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Maulana Marzuki menyebutkan insiden ciu maut yang menewaskan dua pemuda asal Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, itu terjadi pada 10 Mei 2019. Sehari sebelum tewas, kata Yoris, kedua korban bersama dengan rekan nya mengonsumsi ciu yang di oplos minuman energi.
“Ciu yang di konsumsi korban ini di beli dari TYN. Sehari setelah minum, seorang saksi NA melihat MR kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan busa di rumahnya,”kata Yoris dalam keterangan, Jumat (17/5).
Pada waktu yang sama, korban lainnya, GM, mengalami kejang-kejang dan pada bagian mulutnya berbusa di kamar mandi rumahnya.”GM di bawa ke rumah sakit oleh ayahnya. Namun nyawa GM tak tertolong saat di rawat di rumah sakit,”kata Yoris.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka TYN mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka lainnya yang saat ini masih buron Yoris menjelaskan ciu yang di produksi oleh tersangka TYN itu di campur dengan air mineral.”Perbandingan nya itu setiap 20 liter ciu di campur 19 liter air mineral. Ciu di jual seharga Rp 20 ribu per mililiter,”kata Yoris.
Yoris menambahkan akibat perbuatan nya tersangka di jerat Pasal 2014 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 UU Nomor Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.”Ancaman kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun,”ucap Yoris.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.