Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan M, pemilik bangunan roboh yang menewaskan sejumlah orang di Johar Baru, Jakarta Pusat, sebagai tersangka. Sebelumnya, sebuah bangunan runtuh pada Jumat (26/4) dan menimpa sebuah angkot serta menyebabkan setidaknya tiga orang tewas dan 10 orang lainnya terluka.
"Kami tetapkan pemilik rumah sebagai tersangka," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/4). Arie mengatakan penetapan M sebagai tersangka lantaran yang bersangkutan dianggap lalai hingga akhirnya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Selain itu, polisi juga menemukan informasi bahwa bangunan yang roboh tersebut ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Lebih lanjut, atas perbuatannya M dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang terluka dan meninggal. "Ancaman lima tahun penjara," ujar Arie. Pada insiden itu, 12 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk melakukan evakuasi terhadap korban. Namun, tiga orang korban akhirnya meninggal dunia, salah satunya diketahui merupakan sopir angkot.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.