0
AHOK DIMATA  PARA AHLI PIDANA
Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai tidak mudah menganggap seseorang melakukan penistaan ataupun penodaan agama. Karena pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama berkata demikian.

Edward mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan dua pasal untuk menjerat Basuki atau akrab disapa Ahok itu. Di mana JPU menuntut dengan Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Pada Pasal 156 dan 156a KUHP mensyaratkan harus ada niat, niat untuk memusuhi atau menghina agama," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Dia mengungkapkan, faktor niat bersifat subjektif sedangkan faktor kesengajaan bersifat objektif. Sehingga sulit untuk melakukan pembuktian untuk faktor niat, namun itu bukan berarti Majelis Hakin tidak bisa membuktikannya.

"Kalau bicara niat, yang tahu hanya Tuhan dan pelakunya. Kita harus lihat keadaan sehari-hari orang itu hingga sampai pada justifikasi orang tersebut punya niat untuk menghina agama," jelasnya.

Edward menilai, Ahok tidak ada niat untuk menodai atau menghina agama. Bahkan, dia menyarankan Majelis Hakim meminta pandangan dari ahli lain, seperti ahli gesture dan agama, guna menguatkan justifikasi.

"Berdasarkan keahlian, dengan tegas saya katakan (Ahok) tidak memenuhi unsur (dugaan menodai agama)," tutupnya.

Untuk diketahui, Pasal 156 KUHP menyatakan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top