Gubernur Ratu Atut Chosiyah telah didakwa karena merugikan uang negara sebanyak Rp 79790000000 (US $ 5.950.000)
Terdakwa dan mantan Banten Gubernur Ratu Atut Chosiyah telah didakwa karena diduga menimbulkan Rp 79790000000 (US $ 5.950.000) di kerugian negara oleh diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai gubernur untuk memperkaya dirinya sendiri dan pihak lain.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jaksa membacakan surat dakwaan selama kasus ini sidang pertama di Pengadilan Tipikor,Atut diduga menyalahgunakan dana APBD Banten melalui penyesuaian anggaran di Dinas Kesehatan Banten pada tahun 2012 dalam kaitannya dengan pengadaan alat kesehatan untuk rumah sakit mitra pemerintah provinsi Banten.
KPK jaksa Budi Nugraha mengatakan Atut telah diperkaya dirinya dengan Rp 3859000000, kakaknya Tubagus "Wawan" Chaeri Wardana dengan Rp 50 miliar, Yuni Astuti (Rp 23,4 milyar), maka Kepala Dinas Djadja Buddy Suhardja (Rp 590 juta), Ajat Drajat Ahmad Putra (Rp 345 juta) dan Gubernur
Banten Rano Karno (Rp 300 juta).Atut juga diduga tersebar jumlah, mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 134 juta, untuk beberapa orang lainnya.Dia juga diduga memberikan fasilitas, seperti liburan ke Beijing, pejabat Dinas Kesehatan Banten, tim survei konstruksi rumah sakit, panitia pengadaan dan anggota komite pengawasan; senilai total Rp 1,65 miliar, untuk memperlancar proyek,Terdakwa telah menyebabkan total Rp 79790000000 kerugian negara.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.