AHOK-DJAROT TOLAK SK KPU
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 menjadi masalah bagi pasangan Calon Gubernur Basuki Tjahja Purnama dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Melalui tim kuasa hukumnya Pasangan cagub dan cawagub ini menolak keterangan terkait dengan sengketa Surat Keputusan KPU DKI Jakarta nomor 49/KPTS/KPU-PROV-010/tahun 2017. Menurut Paslon ini keputusan KPU DKI Jakarta ini sudah meyalahi aturan yang ada, dimana dalam Surat Keputusannya ini mengharuskan pasangan calon untuk melakukan cuti selama masa kampanye pada pilkada putaran kedua.Sebelum KPU menerbitkan SK 41/KPTS/-Prov-010/tahun 2016 pada14 september 2016 yang didalamnya tertulis tentang tahapan dan jadwal yang harus dijalani pada Pilkada DKI Jakarta. Namun pada surat keputusan ini memiliki kelemahan dimana tidak dijelaskannya apa yang harus dilakukan pada putaran keduanya.
" Untuk melengakapi SK 41 yang belum sempurna dimana pada SK 41 hanya mengatur tata tahapan program dan jadwal. Maka dengan SK 49 ini kami melengkapi dengan menjelaslkan tata cari dan juga pendaftaran pemilih pada putaran keduanya," ujar Dahlan setelah musyawarah lanjutan penyelesaian sengketa di kantor Banwalsu.
Berdasarkan Undang-undang no 10 tahun 2016 tetang pilkada hal tersebut bertentangaan, dimana disana tercatat bahwa metode kampanye pada pemilihan itu tidak dibatasi. " pada UU nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 6 tahun 2016 menyatakan bahwa apabila nantinya KPU daerah ingin membuat keputusan untuk membuat sebuat aturan yang baru hendaklah melihat kembali tatacaranya pada UU yang berlaku sekarang, yaitu UU nomor 10 tahun 2016," ujar Dahlia.
Namun akan ada pengecualian pada Pilkada putaran kedua nantinya dimana kampanye putaran kedua tidak akan menggunakan alat peraga kembali dimana kita ketahui pada putaran kedua ini bukan ajang lagi untuk memperkenalkan paslon. Disini juga akan dibatasinya pengadaan rapat umum.
Dari tim kuasa Ahok-Djarot tetap keukuh ingin peraturan ini dibatalkan, namun dari pihak KPU sendiri menolak permohonan dari tim kuasa Ahok (pemohon). Karena kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan maka Banwalsu sebagai pemimpin musyawarah mengambil keputusan. Dan putusanya ialah menolak permohonan dari pemohon dimana peraturan yang ada dibuat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.