CERITA MENGENASKAN WANITA CANTIK YANG JEBOL CIMB DEMI SANG SUAMI
Seorang wanita cantik bernama Rina Rukmiawati, mantan Relationship Manager CIMB NIaga cabang Jemursari Surabaya, akhirnya di vonis lima tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar, jika tidak bisa membayar denda Rina akan mendapatkan tambahan hukuman selama 3 bulan. Vonis tersebut disampaikan secara langsung oleh majelis hakim PN Surabaya pada hari Selasa 12 Desember 2017.
Vonis tersebut diberikan kepada Rina karena yang bersangkutan telah melakukan pembobolan rekening Bank hingga ratusan juta rupiah di tempat dirinya bekerja. Dari pengakuan Rina jika aksi nya tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup dari suami nya yang memiliki gaya hidup mewah.
" Uang dari hasil kejahatan yang saya lakukan, saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan suami yang memang gaya hidup nya mewah. Dan saya juga masih mempunyai tanggung jawab merawat orang tua saya yang sedang sakit-sakitan," ungkap Rina ketika membacakan nota pembelaannya, pada hari Selasa 05 Desember 2017 kemarin.
Rina mengaku sangat sedih begitu masalah ini masuk ke dalam pengadilan, dirinya juga harus menerima kenyataan yang pahit. Rina harus berpisah dengan suami nya, " Saya merasa jika suami saya sudah mempermainkan saya. Sekarang saja saya sudah lost contact dengan suami," kata Rina.
Seperti apa yang ada di dalam amar putusan, aksi pembobolan tersebut dilakukan oleh Rina ketika dirinya menjabat sebagai Relationship Manager CIMB Niaga. Rina yang diam-diam mengajukan aplikasi permohonan pembukaan rekening palsu dengan menggunakan nama nasabah bernama Rosalia Widiani.
Rina juga melakukan aksi pemalsuan tanda tangan, kemudian berkas pengajuan tersebut diberikan kepada customer service Bank CIMB Niaga untuk bisa memproses dan diterbitkan ATM tanpa ada buku tabungan. Begitu kartu ATM dikeluarkan dengan nama Rosalia Widiani Ari, Rina kemudian melakukan transfer sejumlah dana ke rekening pribadi nya.
Atas aksi kejahatan yang sudah dilakukan oleh RIna, majelis hakim menilai jika Rina sudah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI No. 10 tahun 1998, tentang perubahan UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Terkait dengan vonis yang diberikan untuk Rina, terdakwa dan JPU ( jaksa Penuntut Umum ) Kejaksaan Negeri Surabaya Suparlan Hadiyanto mengatakan pikir-pikir. Meskipun vonis yang diberikan kepada Rina masih lebih ringan, ketimbang tuntutan dari jaksa yaitu selama 7 tahun penjara.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.