Pihak pemerintah DKI Jakarta akhirnya telah memulai membersihkan area seluas 546 meter persegi untuk proyek Mass Rapid Transit (MRT) di Jl. Fatmawati di Jakarta Selatan pada hari Jumat pagi, Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Agung menyetujui permohonan kasasi yang diajukan oleh pemerintah dan membatalkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan terkait dengan besarnya kompensasi untuk tanah tersebut.
Menurut laporan yang ada, Memang izin pembukaan lahan dimulai pada hari Jumat pagi pukul 8 pagi. Alat berat dikerahkan untuk merubuhkan bangunan di daerah tersebut, tanpa perlawanan dari penghuni.
Pada walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan, pemerintah telah membayar Rp 30 juta (US $ 2.100) per meter persegi untuk tanah tersebut, sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Mahkamah Agung atas masalah tersebut, yang dikeluarkan pada 10 Oktober.
Sebelumnya, putusan MK Jakarta Selatan menetapkan bahwa pemerintah harus membayar Rp 60 juta per meter persegi kepada pemilik lahan. Pemilik sendiri sebelumnya menetapkan harga jual Rp 150 juta per satu meter persegi untuk tanah mereka. Semua ini karena sengketa tanah, pembangunan stasiun MRT yang ditinggikan di daerah itu pun mengalami penundaan. Sementara enam stasiun elevasi lainnya telah mencapai penyelesaian 55 persen pada bulan Agustus, stasiun yang ditinggikan di daerah tersebut baru mencapai 36 persen.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.