0

Seorang ayah asal Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat bernama Ruhendri tega melakukan tindakan cabul kepada dua orang anak perempuanya dengan inisial LP dan LL.

Kompol Marbun selaku Kapolsek Kebon Jerik menyatakan bahwa peristiwa tersebut saat ini telah menjadi tanggung jawab bagi Polres Metro Jakarta Barat di karenakan kasus tersebut sudah tersebar di publik.



"Sekarang pelaku sudah ditahan di Polres Jakarta Barat," ujar Marbun saat dikonfirmasi, Jakarta.

Serta Marbun selaku Kapolsek Kebon Jeruk juga menjelaskan bahwa tindakan yang di lakukan tersangka kepada kedua orang anak perempuanya tersebut terungkap ketika kedua orang korban memberanikan diri dan menceritakan apa yang telah mereka alami kepada ibu kandung kedua korban. Merasa tidak terima dengan tindakan cabul yang telah di lakukan oleh suaminya kepada kedua anak tercintanya, sang ibu pun keesokan harinya tanpa basa - basi langsung melaporkan tindakan cabul tersangka kepada pihak yang berwajib.

Dimana sesuai dengan informasi yang di dapatkan bahwa korban dengan inisial LP kini tengah duduk di bangku sekolah 2 SMK yang menjelaskan bahwa ayahnya telah mencabuli dirinya semenjak korban duduk di bangku sekolah 2 SMP. Dan LL yang kini duduk di bangku sekola 1 SMP pun menjelaskan bahwa dirinya telah di cabuli ayahnya kurang lebih sejak 1 tahun yang lalu.

Ketika malam tiba dan korban tengah tidur pada malam hari, tersangka pun masuk ke kamar korban dan meraba - raba tubuh elok korban. Akan tetapi pada saat itu korban tidak memiliki keberanian untuk menceritakan hal tersebut kepada siapa pun.

Lain dari pada itu, tersangka ternyata juga merekam kedua anak perempuanya ketika kedua korban tengah dalam kondisi tanpa busana yang sedang mandi di kamar mandi. Dan di dapati bahwa rekaman kedua anak perempuanya tersebut pun masih di simpan pada handphone tersangka hingga dirinya terciduk oleh polisi.

"Sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti juga sudah disita dan dicek, benar di handphone-nya ada videonya," kata Marbun.

Atas apa yang telah di lakukan oleh tersangka kepada kedua orang anaknya tersebut, tersangka pun mau tidak mau harus di jerat dengan Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 e UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

LIHAT JUGA : KASIHAN, GADIS INI DI CABULI KETUA RT YANG PENUH AKAL BULUS

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top