0

PRIA PENYELENGGARA PESTA SEXS GAY DIVONIS SELAMA DUA TAHUN PENJARA

PRIA PENYELENGGARA PESTA SEXS GAY DIVONIS SELAMA DUA TAHUN PENJARA

Pengadilan Negeri di Jakarta Utara telah menjatuhkan hukuman terhadap dua belas pria penyelenggara pesta sexs gay divonis penjara selama dua tahun. Acara pesta sexs gay tersebut diselenggarakan di sebuah tempat sauna. Di dalam acara terlarang tersebut dihadiri setidaknya 141 pria, ratusan pria tersebut yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, di dalam sebuah ruangan sauna yang berada di salah satu tempat gym, yang terletak di Jakarta, pihak kepolisian berhasil membongkar acara tersebut sekita bulan Mei.

Dari ratusan pria yang berhasil diamankan, ada sekitar dua belas pria yang dinyatakan bersalah dan mendapatkan vonis selama dua tahun penjara. Dua belas orang pria yang dinyatakan bersalah karena telah melakukan pelanggaran UU Pornografi tahun 2008.

" Terdakwa sudah terbukti bersalah tanpa memikirkan hukum yang berlaku di Indonesia, berani mempertunjukan aksi yang tidak sepantasnya di depan umum," kata sebuah dokumen yang telah diperiksa oleh pihak AFP. Dan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan kepada para pelaku untuk membayar denda sebesar satu milliar rupiah.

Hukuman yang diberikan kepada para pelaku merupakan salah satu bentuk perlawanan terhadap meningkatnya komunitas lesbian, gay, biseksual dan juga transgener ( LGBT ) di Indonesia. Namun sayang nya hukuman yang diberikan untuk para pelaku mendapatkan tentangan dari sebuah kelompok hak asasi manusia.

" Hukuman yang diberikan merupakan bentuk penyalahgunaan hak-hak pria gay. Bukan kejahatan, mereka tidak menyakiti siapa pun," kata Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch di Jakarta. Orang-orang yang diadili dalam dua persidangan tertutup, dijatuhi hukuman pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan untuk melarang seks di luar nikah.

Petisi yang gagal akan mempengaruhi heteroseksual dan gay yang belum kawin, yang tidak bisa menikah di Indonesia. Penolakannya dipandang sebagai kemenangan oleh komunitas LGBT. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Jakarta, yang sering memberikan bantuan hukum untuk kasus terkait LGBT, mengatakan bahwa waktunya sangat ironis.

"Sementara MK mengatakan norma sosial tidak boleh ditangani dengan menggunakan penegakan hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum orang-orang ini dengan menggunakan hukum yang bermasalah," kata direkturnya Ricky Gunawan kepada AFP.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top