0

PEMBELAAN KERAS DARI KUBU SETYA NOVANTO AGAR BEBAS DARI HUKUM

PEMBELAAN KERAS DARI KUBU SETYA NOVANTO AGAR BEBAS DARI HUKUM

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto merasa keberatan atas tuduhan yang diajukan oleh tim jaksa KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ). Tim Jaksa KPK meminta agar semua dakwaan terhadap Setnov di dalam persidangan kasus korupsi mega proyek E-KTP mendapatkan penolakan.

Keberatan yang dirasakan oleh Setnov dicatat ke dalam sanggahan pembelaan, yang langsung dibacakan oleh tim kuasa hukum Setnov di dalam persidangan yang berlangsung pada hari Rabu 20 Desember 2017 kemarin, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Setnov sendiri saat ini sedang diadili karena keterlibatannya di dalam kasus korupsi mega proyek E-KTP.

" Surat dakwaan itu cacat secara hukum, karena surat dakwaan tersebut tidak mempunyai kejelasan dan juga tidak lengkap, dan dari hasil penyelidikan surta dakwaan tersebut tidak benar. Mak dari itu pihak kami meminta kepada yudisial untuk menolak dakwaan tersebut ," kata Firman Wijaya.

Dan di dalam pembelaan yang selanjutnya jika tim kuasa hukum Setnov juga meminta agar klien nya bisa dibebaskan dari hukum setelah hakim mengeluarkan sebuah keputusan untuk memberikan bantahan relevansi dari dakwaan tersebut.

Satu point penting disini yang terdapat di dalam sanggahan tersebut mengatakan jika kerugian yang dialami oleh negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun yang sudah digunakan oleh tim Jaksa KPK untuk memberikan dakwaan terhadap Setnov. Tim kuasa hukum Setnov sangat bersikeras mengatakan jika pemberi dakwaan tersebut bukan berasa dari sebuah institusi yang sah dalam mengeluarkan perkiraan secara resmi.

" Perkiraan yang ada di dalam surat dakwaan, yang dilakukan oleh BPKP ( Badan Pengawas Keuangan Pembangunan Negara ), namun instansi yang diamanatkan sebagaimana semestinya oleh Konstitusi adalah BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan )," ujar Maqdir Ismail dari tim pembela.

Jaksa KPK juga mencantumkan beberana nama lain yang diduga mendapatkan keuntungan dari skema terlarang tersebut untuk mengungkit kembali proyek pengadaan E-KTP. Dan pada akhirnya Hakim Ketua Yanto memutuskan untuk menunda persidangan sampai tanggal 28 Desember 2017 mendatang, penundaan sidang tersebut untuk menanggapi sanggahan tersebut.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top