
24 perusahaan “ ucap deputi komisioner pengawasan IKNB 2 OJK Mochamad Ihsanuddin
dalam konferensi pers di kantor OJK, jakarta
pegadaian swasta, perusahaan yang terdaftar terdiri dari KSP mandiri sejahtera abadi di
semarang, KSU Dana usaha di semarang, PT Mitra kita di semarang, UD ijab di semarang
mandiri di medan, Solusi gadai Di jakarta, CV Siverino eka sakti di semarang, gadai
murah jogja di Yogyakarta, dan PT Awi Gadai Jogja di Yogyakarta
HBD Gadai nusantara di jakarta, PT Gadai pinjam indonesia di jakarta, PT Sarana
gadai prioritas di jakarta, PT Mitra gadai sejahtera di kepulauan Riau, PT Silli gadai
nusantara di semarang
sahabat gadai sejati di bandung dan PT jasa Gadai Syariah di Bekasi, sebenar nya ada
satu perusahaan gadai bernama PT Rimba hijau investasi yang sudah mengantungi izin
laporan masyarakat dan nasabah bahwa perusahaan tersebut tidak menjalankan
usaha gadai sebagai mesti nya tersebut, PT Rimba hijau investasi dianggap telah
melanggar peraturan OJK
terdapat sebuah indikasi mengarah pada fraud, kita cabut saja izin terdaftar nya “
ucap ihsanuddin, di samping itu tim dari OJK bersama perwakilan sejumlah kantor
cabang PT pertamina [Persero]
sebanyak 590 usaha gadai yang masih belum terdaftar dan mengantungi izin pada 29
juli 2017 lalu waktu pendaftaran dibatasi hingga 29 juli 2018
pegadaian hingga 29 juli 2019 kedepan, setelah itu masih tetap kita terima, tapi harus
mengikuti proses yang langsung mengajukan izin, prosesnya lebih berat, ucap Ihsanuddin
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.
EmoticonClick to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.