0

Lebih dari 600 perusahaan gadai, bari 24 badan usaha dan perusahaan bidang pergadaian yang telah terdaftar dan memiliki izin dari otoritas jasa keuangan [OJK] rinciannya masih ada 10 perusahaan yang telah berizin dan 14 perusahaan yang telah terdaftar
“ hingga Mei 2018 jumlah pelaku usaha pergadaian yang terdaftar dan berizin di OJK sejumlah
24 perusahaan “ ucap deputi komisioner pengawasan IKNB 2 OJK Mochamad Ihsanuddin
dalam konferensi pers di kantor OJK, jakarta
Dari 24 perusahaan tersebut salah satu nya PT Pegadaian Persero, selebih nya merupakan
pegadaian swasta, perusahaan yang terdaftar terdiri dari KSP mandiri sejahtera abadi di
semarang, KSU Dana usaha di semarang, PT Mitra kita di semarang, UD ijab di semarang
PT Mas agung sejahtera di jakarta PT surya pilar kencana di jakarta, PT persada arihta
mandiri di medan, Solusi gadai Di jakarta, CV Siverino eka sakti di semarang, gadai
murah jogja di Yogyakarta, dan PT Awi Gadai Jogja di Yogyakarta
Sementara itu perusahaan yang berizin yakni PT pegadaian [Persero] di jakarta, PT
HBD Gadai nusantara di jakarta, PT Gadai pinjam indonesia di jakarta, PT Sarana
gadai prioritas di jakarta, PT Mitra gadai sejahtera di kepulauan Riau, PT Silli gadai
nusantara di semarang
PT jawa barat gadai sejati di bekasi, PT pergadaian dana sentosa di yogyakarta, PT
sahabat gadai sejati di bandung dan PT jasa Gadai Syariah di Bekasi, sebenar nya ada
satu perusahaan gadai bernama PT Rimba hijau investasi yang sudah mengantungi izin
Daftar OJK namun pendaftaran dibatalkan karena OJK mendapatkan banyal
laporan masyarakat dan nasabah bahwa perusahaan tersebut tidak menjalankan
usaha gadai sebagai mesti nya tersebut, PT Rimba hijau investasi dianggap telah
melanggar peraturan OJK
Nomor 31 nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian, “ setelah di periksa
terdapat sebuah indikasi mengarah pada fraud, kita cabut saja izin terdaftar nya
ucap ihsanuddin, di samping itu tim dari OJK bersama perwakilan sejumlah kantor
cabang PT pertamina [Persero]
Mendata perusahaan gadai yang belum terdaftar dan memiliki ijin dari hasil sementara
sebanyak 590 usaha gadai yang masih belum terdaftar dan mengantungi izin pada 29
juli 2017 lalu waktu pendaftaran dibatasi hingga 29 juli 2018

Selanjutnya disusul dengan batas waktu wajib memiliki izin usaha para pelaku usaha
pegadaian hingga 29 juli 2019 kedepan, setelah itu masih tetap kita terima, tapi harus
mengikuti proses yang langsung mengajukan izin, prosesnya lebih berat, ucap Ihsanuddin

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top