0


Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak pemerintah Brunei agar tidak menerapkan hukum untuk merajam tewas warga lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).”Saya pemerintah Brunei untuk menghentikan kitab undang-undang hukum pidana yang menjadi salah satu kemunduran bagi perlindungan hak asasi terhadap rakyat Brunei jika di terapkan,”ujar Komisioner Tinggi HAM PBB, Michelle Bachelet, Senin (1/4).

Bachelet merilis pernyataan ini dua hari sebelum Brunei benar-benar menerapkan hukuman tersebut terhitung pada Rabu (3/4). Rancangan undang-undang itu pertama kali diperkenalkan pada 2013. Namun, penerapan hukum it uterus tertunda karena desakan dari berbagai kelompok pegiat HAM.

Desankan kian tinggi ketika mereka mengetahui bahwa undang-undang itu meliputi hukuman mati untuk sejumlah pelanggaran, termasuk pemerkosaan, sodomi, zinah, perampokan, hingga menghina Nabi Muhammad.

Undang-undang itu juga memperbolehkan hukuman pemukulan di hadapan publik bagi pelaku aborsi. Pelaku pencurian juga bisa di amputasi jika undang-undang ini di terapkan. Poin kontroversi lain dalam undang-undang ini adalah hukuman mati bagi yang memaparkan ajaran agama lain kepada anak yang beragama Islam.

Bachelet mengatakan bahwa para ahli HAM dari PBB juga mengutarakan kekhawatiran mereka hukuman jahat dan tidak berprikemanusiaan itu. Pernyataan Bachelet ini di rilis tak lama setelah sejumlah selebritis, termasuk George Clooney dan Elto John, mengecam rencana penerapan hukuman itu dan menyerukan pemboikotan hotel yang di miliki kesultanan Brunei.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top