HANYA RP. 5.000, BOSAH DI CABULI OLEH TUKANG BAKSO
INTERQQ |
Seorang tukang bakso keliling yang bisa mangkal di beberapa sekolah di wilayah Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap diamankan warga setempat. Di duga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang bocah yang masih kelas 3 SD.
Kepolisian Sektor (Polsek) Kesugihan Polres Cilacap kini masih mengumpulkan bukti kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui berinisial AM (30) warga jalan Kweni, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.
Kapolsek Kesugihan, AKP Asep Kusnadi menjelaskan tukang bakso sudah di amankan polisi lantaran di duga atas pencabulan anak di bawah umur.
Sampai saat ini informasi yang dapat, bahwa pelaku tersebut membujuk korban akan di berikan uang Rp. 5.000 dna juga akan di beri bakso bakar 2 biji kemudian melakukan pencabulan terhadap korban.
Pelaku diamankan oleh warga setelah diketahui melakukan pencabulan di belakang salah satu rumah di jalan Kebonsalak Rt 01 Rw 05 Desa Kesugihan Kecamatan Kesugihan Cilacap.
pelaku dituntut dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UURI NO 35 th 2014 tentang perubahan uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.