0

Pengadilan Tangerang Menjatuhi Hukuman Mati Pada Empat Narapidana Narkoba

Pengadilan Tangerang Menjatuhi Hukuman Mati Pada Empat Narapidana Narkoba
INTERQQ
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan hukuman mati untuk tiga warga Taiwan dan satu Indonesia untuk memperdagangkan 60 kilogram shabu kristal.

Para terdakwa telah diidentifikasi sebagai Chen Alin, Achen, Alang dan Suprapto. Alin dan Achen, melalui pengacara mereka, mengatakan bahwa mereka belum memutuskan tindakan lebih lanjut sementara Alang dan Suprapto mengatakan mereka akan mengajukan banding.

"Untuk pelanggaran mereka, para terdakwa dihukum mati. Para terdakwa telah terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak kejahatan, "kata ketua majelis hakim Tuti Hariyati, Jumat.

Hukuman mati diberlakukan sebagai majelis hakim tidak menemukan keadaan mitigasi untuk terdakwa.

Joko Priyatno, pengacara Alin dan Achen, mengatakan kliennya bukan bagian dari jaringan narkoba yang diselundupkan meth sebagai Alin datang ke negara itu sebagai teknisi dan Achen sebagai sopir. Edi Rustandi, pengacara Alang, mengatakan bahwa kliennya hanya dimiliki 1,06 kg shabu-shabu tidak 60 kg.

Alin dan Achen ditangkap di Sun Plaza, Tangerang Selatan, pada bulan Mei, dalam kepemilikan 6 kg shabu. Mereka mengatakan bahwa mereka memperoleh meth dari Suprapto. Polisi kemudian menggerebek rumah Suprapto di daerah perumahan Paramount Cluster Alicante dan menemukan 54 kilogram sabu.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top