0


Gubernut Jabar Ridwan Kamil memastikan penegaskan hukum berlaku bagi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparat Sipil Negara (ASN) yang di duga melakukan pencabulan anak perempuan penyandang di sabilitas di Kota Cimahi. Ia akan memeberikan sanksi tegas terhadap lelaki yang berinisial SR ini.

SR yang merupakan PNS Widyaiswara Madya yang bekerja di Dinas Sosial (Dinsos) Jabar. Ia di perbantukan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinas Sosial Jabar untuk memberikan pelatihan kepada penyandang disabilitas.

SR sudah mengakui perbuatan dan kasus tersebut tengah di selidiki Polres Cimahi.”Harus di bawa ke ranah hukum sesuai dengan jenis pelanggaran. Apalagi kalau itu status nya ASN Jabr. Tapi saya belum tau detailnya,”ujar Ridwan kepada di Gedung Sate, Rabu (19/6).

Email, sapaan Ridwan, siap memberikan sanksi tegas kalau SR terbukti mencoreng nama baik PNS sebagai pelayan masyarakat. Apalagi, korban difabel yang seharusnya memproleh perhatian ekstra.”Kita pastikan penegakan hukum akan di tegaskan. Kalau normatifnya, siapa melanggar ada hubungan dia ASN atau tidak ASN, harus di hukum,”ucap Emil menegaskan.

SR sudah mengakui berbuat cabul kepada anak perempuan disabilitas berusia 15 tahun di kota Cimahi, jawa Barat. Pengakuan itu di tulis di kertas yang bermaterai dan sudah di tanda tangani oleh nya.”Saya telah Khilaf melakukan hal tidak senonoh terhadap klien tapi tidak melakukan hubungan intim terhadap klien. Saya bersedia untuk menerima segala konsekuensi atas segala tindakan yang sudah saya lakukan. Saya sangat menyesal dan memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada klien, keluarga Dinsos Jabar, dan masyarakat Jawa barat,”isi surat yang di buat SR. Ini sudah menjadi tanggung jawab pribadi saya,”kata SR.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top