0


Tersangka kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), hermawan Susanto alias HS, mengajukan permohonan penangguhan penahanan malalui kuasa hukumnya ke Polda metro Jaya hari ini (10/6). Kuasa hukum HS, sugiarto Atmowijoyo mengatakan permohonan itu di ajukan karena klinnya hendak menikah.

"Jadi hari ini kita menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Hermawan Susanto. Karena HS ini kan bulan ini rencananya itu akan menikah, jadi keinginan kita keinginan keluarga adalah SS nih dibebaskan, atau ditangguhkan penahanannya," jelas Sugiarto di Polda Metro Jaya.

Sugiarto bersama ayah kandung HS, Budiarto, datang ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan itu. Sugiarto menegaskan hal tersebut adalah hak HS sebagai tersangka. Ia mengatakan jika tidak dikabulkan setidaknya pihak kepolisian bisa menyediakan fasilitas untuk pernikahan HS. Sebab katanya pernikahan ini sudah direncanakan sejak lama.

"Kalau misalnya itu tidak bisa dikabulkan ya kita mohon waktu tempat untuk bisa melangsungkan ijab kabul di tahanan. Jadi rencana kedua keluarga bisa terlaksana, meskipun dalam kondisi dan situasi katakanlah penuh keprihatinan," jelas Sugiarto.

Ayah HS, Budiarto pun berharap penangguhan itu dikabulkan. Ia mengatakan sebenarnya HS dijadwalkan menikah hari ini. Namun, karena ditahan pernikahan itu batal. "Mudah-mudahan anak saya enggak berkepanjangan di sini sesuai sama undang-undang yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya HS ditangkap atas kasus pengancaman Jokowi. Penahanan itu dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan intensif yang masih terus dilakukan oleh penyidik. HS kabur ke Parung setelah mengetahui bahwa video yang berisi pernyataannya viral di media sosial. Ancaman itu diungkapkan HS saat ikut demonstrasi di Gedung Bawaslu, pada 10 Mei lalu. HS dijerat dengan pasal 104 KUHP tentang makar dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top