0


Wahyu hermawan (25) yang merupakan warga Desa Ental Sewu, Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, dengan tega membunuh mertuanya lantaran tergiur dengan barang berharga yang di miliki oleh korban.

Setelah merampas sepeda motor dan perhiasan korban Sri Astuti (55), Desa Sukorejo, jasadnya di bakar oleh pelaku di perkebunan Desa Kesemen Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Peristiwa tragi situ dilakukan oleh tersangka pada Rabu (1/5) lalu di jalan tuang kawasan Trawa, Mojokerto. Untuk menghilangkan jejak, pelaku di bantu dua teman nya Sugeng Wahyu Ahmad Muslimin (23) dan Muhammad Irvan (20) warga Desa Sugeng, kecamatan Trawas, kabupaten Mojokerto untuk membakar jasad korban di areal perkebunan Desa Kesemen, hingga nyaris tak tersisa.

Sebelum nya korban di bunuh dengan cara di jerat dengan sabuk pengaman di dalam mobil Toyota Avanza yang di sewa oleh korban. Korban yang sudah meninggal di bawa ke kawasan Ngoro untuk di bakar. Peristiwa ini terungkap setelah warga menemukan sisa tengkorak korban di lokasi bekas pembakaran di areal perkebunan yang lokasi nya sekitar 4-5 kilometer dari perkampungan warga, pada Jumat  (14/6) lalu. Untuk memastikan identitas korban, polisi melakukan tes DNA karena korban sudah tidak bisa di kenal.

Setelah melakukan penyidikan, polisi mengaman kan para tersangka setelah anak korban kehilangan ibunya sejak Rabu (1/5) lalu. Setelah mendapatkan barang bukti dan keterangan para saksi, para pelaku akhir nya berhasil di tangkap.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, kasus pembunuhan berencana ini di awali dengan pencurian dan kekerasan serta menghilangkan jejak dengan cara membakar mayat sampai menjadi tengkorak dan di biarkan di perkarangan.

“Hasil penyidikan dan hasil DNA dari tengkorak korban yakni rambut bawah korban adalah SA (sri Astuti). Ada dua orang tersangka yang di amankan dan mengakui perbuatan nya wakni Wahtu Hermawan dan Sugeng Wahyu salah satu adalah membantu korban,”katanya, Jumat (28/6).

Dari tangan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti di antara perhiasan kalung dan cincin emas serta HP milik korban.”Kita kenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman nya seumur hidup,”jelasnya.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top