0


Ribuan narapidana di Sulawesi Selatan Sulsel) di ususlkan akan menerima remisi hari Raya Idul Fitri 2019 namun, khusus untuk narapidana kasus terorisme tidak di usulkan mendapatkan remisi.”Yang kita ususulkan remisi Idul Fitri ada 5.100 narapidana,”kata Kepala Bagian Humas Kanwil Kemenkum HAM Sulsel, john Batara Manikallo, Minggu (2/5).

Berdasarkan data yang di terima, jumlah penghuni lembaga permasyarakatan (Lapas) dan rutan se Sulsel berjumlah 11.057 orang. Dari belasan ribu penghuni lapas dan rutan, lima di antaranya adalah narapidana hukuman mati dan penjara seumur hidup sebanyak 28 orang.

Rata-rata narapidana yang menerima remisi dengan besaran yang bervariasi. Ada yang di usulkan mendapatkan remisi dari 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan. Dari jumlah belasan ribu narapidana yang tersebar di Sulsel, ada 2 orang narapidana teroris, 2017 narapidana korupsi dan 2.432 narapidana narkotika.

Sisanya, 2 orang narapidana illegal logging dan 4 narapidana illegal fishing. Namun, dari 207 narapidana kasus korupsi, hanya 31 narapidana yang di usulkan akan mendaparkan remisi. Dapun syarat untuk mendapatkan remisi adalah telah menjalani masa hukuman enam bulan sejak berada di rumah tahanan. Selain itu, ada juga syarat berkelakuan baik selama enam bulan terakhir.

Khusus narapidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap Negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional, pelaku syarat tambahan. Syarat tambahan nya yakni harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang di lakukan.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top