Aan warga Desa Temu, kecamatan Prambon harus berlebaran di balik jeruji besi. Pria 35 tahun itu melakukan penganiayaan serta mengancam korban nya dnegan airsof gun. Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan tersangka mengeroyok korban saat menagih utang pembayaran mobil rental yang dibawa teman korban.
Awalnya korban sedang mengembalikan motor ke rumah temannya yang juga di desa itu. Tiba-tiba tersangka bersama dua rekannya mendatangi korban. Korban dibonceng tersangka dibawa ke rumah L, teman tersangka di Desa Temu.
“Tersangka minta korban menunjukkan rumah E, teman korban yang punya tagihan uang rental mobil,”kata Harris kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Senin (3/6). Harris menambahkan di tempat itu, korban dipukuli agar mau menunjukkan keberadaan E. Karena kesakitan, korban terpaksa memberitahukan keberadaan E yang berada di rumah kos sekitar Makodam Brawijaya.
Sayangnya, setelah sampai di tempat itu, E tidak berada di tempat. Korban kembali dibawa ke rumah teman tersangka lainya. Di tempat itu, korban kembali dipukuli. Bahkan, korban sempat diancam menggunakan airsoft gun. "Setelah itu korban melapor, jadi kita bergerak cepat menangkap tersangka," tambah Haris.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Diantaranya satu unit airsoft gun dan beberapa butir peluru gotri. "Korbanya mengalami lebam di sebagian tubuhnya. Kini polisi juga masih memburu kedua rekan tersangka yang berhasil melarikan diri. Selain itu tersangka akan dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) dan pasal 351 ayat (1) KUHP," jelas Harris.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.