0


Teka-teki sosok Rian Subroto kembali dipersoalkan oleh artis Vanessa Angel saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada persidangan tertutup itu, Vanessa menyebut nama Fajar sebagai nama lain dari Rian Subroto.

Munculnya nama Fajar ini diungkapkan oleh kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik. Ia menyatakan, saat memberikan keterangan sebagai terdakwa, Vanessa menyebut nama Fajar, sebagai Rian Subroto.

"Dalam keterangannya pada sidang tertutup tadi, Vanessa mengenal Rian dengan nama Fajar. Ini terjadi, karena saat berkenalan di hotel, Rian mengaku bernama Fajar," tukasnya, Rabu (12/6).

Ia menambahkan, munculnya nama Rian Subroto, diakuinya terjadi setelah pemeriksaan di Kepolisian. Vanessa sendiri, awalnya tidak mengetahui nama Rian Subroto, kecuali setelah adanya keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rian, di Kepolisian.

BACA JUGA : APAKAH KALIAN TAU ? BAHWA MEROKOK TAMBAH MINUM ALKOHOL BISA MEMICU MUNCUL NYA OSTEOPOROSIS LEBIH CEPAT

"Selama di Kepolisian kan mereka (Vanessa dan Rian atau Fajar) tidak pernah dipertemukan lagi, baik itu saat pemeriksaan," tambahnya.

Lantas mengapa nama Fajar baru dimunculkan, Malik mengatakan jika selama ini nama Rian kerap berubah-ubah saat di BAP. Ia menyebut, selain nama Rian Subroto, juga pernah muncul nama Rian Susanto.

"Kan ada tiga kali BAP, mulai dari berstatus saksi sampai kemudian menjadi tersangka, barulah muncul nama Rian Subroto," ungkapnya.

BACA JUGA : DAFTAR GUGATAN KE MK INI REAKSI BAMBANG WIDJOJANTO MERASA DIHAMBAT

Sementara itu, kuasa hukim Vanessa lainnya, Milano Lubis mengatakan, bahwa kliennya ini harus bebas. Sebab, kasus tersebut tidak jelas, dan pihak-pihak yang berkaitan tidak pernah diperiksa terutama sosok Rian Subroto.

"Memang tidak ada. Kasus ini memang tidak jelas, pihak-pihak yang terkait tidak pernah diperiksa, terutama Rian. Kemana laki-laki itu," tegasnya.

Sebelumnya, Vanessa Angel bersama dengan 3 orang muncikari harus duduk di kursi pengadilan karena kasus prostitusi online. Vanessa Angel sendiri tidak dijerat karena kasus prostitusi, melainkan akibat dugaan penyebaran konten asusila.

Dalam perkara ini Vanessa didakwa menggunakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top