0


Kiprah seorang nenek ahli hipnotis di Jawa Timur berakhir di tangkap. Ia di tangkap polisi Probolinggo setelah melancarkan aksinya di hampir seluruh wilayah Jatim. Pelaku di ketahui bernama Dwi Retno, Warga Desa Gunung Ele, Kabupaten Sampang-Madura. Wanita berusia 53 tahun itu sebelumnya memperdaya keluarga H Rofiq Baidowi dengan ilmu gendam atau hipnotis. Keluarga Rifiq tinggal di Desa Kerpangan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Retno melancarkan aksinya dengan modus jual beli tanah. Ia mendatangi Rofiq untuk di beli tanah nya dengan harga miliaran rupiah. Namun siapa sangka, pelaku menghipnotis korban saat proses jual beli tanah berlangsung. Korban terpedaya. Pelaku kemudian meminta barang-barang berharga seperti emas.

Setelah mendapatkan barng yang di inginkan, Retno meninggalkan korban yang masih tak sadarkan diri. Pelaku akhirnya tertangkap setelah korban melaporkan nya ke polisi dan posting foto Retno di media sosial Facebook. Kepada Petugas Retno mengaku bahwa aksinya sudah di lakukan hampir di seluruh daerah di Jawa Timur. Hasil kejahatan nya kerap di gunakan untuk berfoya-foya dan karaoke.”kalau dulu kerja nya sebagai mami-mami. Karena usia saya akhirnya alih kerjaan. Usai menghipnotis, ya hasilnya buat senang-senang saja,”kata Retno, Jumat (28/6).

Kapolsek Lecek Iptu Ahmad Gandhi mengatakan, ada banyak warga lainnya yang menjadi korban hipnitis pelaku. Atas perbuatan nya Retno akan di jerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.”Menurut keterangan korban, bisa di pastikan masih banyak orang yang menjadi korban. Oleh karena nya, pelaku kita jebloskan dulu di sel tahanan guna mempertanggung jawabkan perbutan nya,”kata Gandhi.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top